Canakya Suman dituntut 9 tahun penjara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 14.775.000.000.
Dalam amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda, Terdakwa Canakya Suman terbuki melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, Jumat (18/11).
Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (up) biaya kerugian negara sebesar Rp 14,75 miliar.
"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita kemudian dilelang JPU. Bila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata jaksa.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Sementara hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," urai jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim Immanuel menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Canakya Suman terkait kredit macet senilai R p39,5 miliar. Dalam kasus ini, Canakya Suman diadili bersama Konglomerat Mujianto dan Notaris Elviera.
(JW/RZD)