BPKH melaksanakan kegiatan Peningkatan Awareness Publik Pengelolaan Keuangan Haji dan Pengawasannya oleh Legislatif di Medan, Sabtu (19/11). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan kegiatan Peningkatan Awareness Publik Pengelolaan Keuangan Haji dan Pengawasannya oleh Legislatif di Medan, Sabtu (19/11).
Anggota Badan Pelaksana BPKH - Bidang SDM, Pengadaan dan Umum, Perencanaan dan Pengkajian Dr Sulistyowati, serta Deputi Perencanaan dan Pengkajian BPKH Hari Prasetya, Dr Sulistyowati, menjelaskan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan haji, BPKH selalu berpegang pada asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
Kata dia, berdasarkan hal tersebut, BPKH telah secara beruntun selama 4 tahun Laporan Keuangan-nya mendapat predikat tertinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian.
"Dana haji yang dikelola BPKH telah bertumbuh dari sekitar Rp112 triliun pada tahun 2018 hingga mencapai lebih dari Rp160 triliun pada September 2022. Sedangkan pendapatan nilai manfaat yang diperoleh juga meningkat dari sebesar Rp5,7 tiliun pada tahun 2018 menjadi Rp10,5 triliun pada tahun 2021," katanya.
Sulistyowati menuturkan, pada saat ini daftar tunggu haji sudah mencapai lebih 5,3 juta jemaah dengan rincian sebesar 5,2 juta jemaah tunggu haji reguler dan sekitar 112 ribu jemaah tunggu haji khusus. Kepada jemaah haji tunggu tersebut, setiap tahun dibagikan sebagian nilai manfaat yang diperoleh pada tahun berjalan.
"Jemaah tunggu dapat melihat saldo setorannya pada website dengan alamat
https://va.bpkh.go.id. Pembagian nilai manfaat ke rekening virtual jemaah tunggu tersebut akan diperhitungkan dalam pembayaran setoran lunas jemaah pada saat akan berangkat haji," tuturnya.
Anggota Komisi VIII DPR-RI, Husni, mengakui bahwa memang biaya haji itu memang mahal. Namun begitu Komisi VIII terus berupaya agar masyarakat atau jamaah haji bisa mendapatkan biaya terbaik.
"Kami juga bersama pemerintah pusat akan terus menjajaki kerja sama dengan pihak Kerajaan Arab Saudi terkait kebijakan-kebijakan seputar Haji dan Umroh. Misalnya saja terkait kuota jamaah haji," terangnya.
Dikatakan, masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan dana haji yang dikelola oleh BPKH. Karena memang pengelolaan dana haji tersebut sesuai dengan regulasi yang suda ditetapkan.
"Lalu, kami juga dari Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan terkait pengelolaan dana haji tersebut," tutupnya.
Hari Prasetya menjelaskan pada pemberangkatan haji tahun 2022, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah rata-rata sebesar Rp39,9 juta, naik dari tahun 2019 rata-rata sebesar Rp35,2 juta. Namun kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah melainkan dibebankan kepada BPKH.
"Sedangkan subsidi per jemaah sebesar Rp59 juta yang diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan setoran awal jemaah. Berdasarkan angka tersebut, biaya riil haji untuk setiap jemaah tahun 2022 berkisar Rp99 juta," ujarnya.
Dalam rangka mengukur tingkat pengetahuan, pemahaman, dan kepercayaan masyarakat terhadap BPKH dan pengelolaan keuangan haji, setiap tahun dilakukan survey.
"Pada tahun 2022, berdasarkan hasil survey diperoleh indeks brand equity komposit sebesar 82,48% atau dalam kategori Baik. Komponen survey tersebut meliputi awareness (pemahaman tugas pokok dan fungsi), identity (pengenalan identitas), trust (kepercayaan), dan kepuasan pelayanan keuangan haji," tambahnya.
(JW/CSP)