Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Dinilai Otoriter Soal Larangan Belanja ke PKL

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Dinilai Otoriter Soal Larangan Belanja ke PKL
Surat yang ditandatangani langsung Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, dengan nomor : 511.3/2657/2022 tertanggal 8 November (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan mengeluarkan surat larangan berbelanja Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Pedagang Kaki Lima (PKL). Kebijakan ini menuai pro kontra dari kalangan masyarakat.

Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar, menilai surat yang ditandatangani langsung Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, dengan nomor : 511.3/2657/2022 tertanggal 8 November tersebut terlalu mengkerdilkan posisi PKL dan juga memaksakan ASN.

"Saya kira surat tersebut terlalu menyudutkan PKL, seolah itu tindakan kriminal, sehingga ASN dilarang belanja ke sana. Padahal PKL itu baiknya dilakukan pendekatan persuasif dan berkemanusiaan," katanya, Sabtu (19/11).

Mardan menambahkan, poin yang tertuang yakni ASN dilarang belanja ke pedagang yang berjualan di pelataran toko, trotoar dan bahu jalan di wilayah Padangsidimpuan, sehingga hal tersebut kurang tepat.

"Bagaimanapun juga PKL itu banyak warga Kota Padangsidimpuan, kita tanyakan dulu alasan berjualan, kalau memang modal ya ditampung di APBD, misalnya kan ada dinas perdagangan yang membidangi itu. Dan kalau perlu surat edaran itu juga berlaku secara akumulatif termasuk ruko, hotel atau bangunan yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir, jangan hanya kepada PKL," kata Mardan.

Untuk diketahui, surat edaran larangan berbelanja tersebut sudah tersebar di Kota Padangsidimpuan melalui media sosial dan WhatsApp (WA), sehingga juga menjadi perbincangan warga.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi