Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Siborongborong yang dinyatakan bebas (Analisadaily/Emvawari Chandra Sirait)
Analisadaily.com, Siborongborong - Kepala Lapas kelas II B Siborongborong, Parlindungan Siregar, menyampaikan sebanyak 59 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong, dinyatakan bebas, termasuk 52 orang bebas bersyarat, 6 orang bebas murni dan 1 asimilasi di rumah.
Kata dia, berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 menyebutkan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak memperoleh remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga.
"Cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Parlindungan, Minggu (20/11).
Dia menjelaskan, undang-undang terbaru tentang Pemasyarakatan yang diterbitkan pada tahun 2022 mengatur bahwa, seluruh napi yang memenuhi syarat berhak atas pembebasan bersyarat tanpa diskriminasi.
"Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah, telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa dari hukuman, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan aktif mengikuti program pembinaan," imbuhnya.
Pihaknya berharap para Napi warga binaan yang telah bebas ini tidak mengulangi perbuatan yang sama. Menjaga tingkah lalu dan mejalin hubungan yang baik dengan masyarakat.
"Selamat bergabung dengan keluarga kalian, jangan kecewakan keluarga yang sudah menunggu kalian bebas. Jangan lagi mengulangi perbuatan yang sama dan jaga perilaku ditengah masyarakat," pungkasnya.
(CAN/CSP)