Buruh Sumut Apresiasi Permenaker Upah, Tetap Minta Gubsu Naikkan 13 Persen

Buruh Sumut Apresiasi Permenaker Upah, Tetap Minta Gubsu Naikkan 13 Persen
Buruh Sumut Apresiasi Permenaker Upah, Tetap Minta Gubsu Naikkan 13 Persen (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Exco Partai Buruh dan elemen organisasi buruh Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi(UMP) 2023. Regulasi diteken Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dengan UMP 2023 ditetapkan naik 10 persen.

Kendati demikian, Willy berharap khusus kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi serta jajaran kepala daerah tingkat kabupaten kota di Sumut, nantinya dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMP dan UMK) dapat mengambil kebijakan sendiri atau diskresi agar upah buruh di Sumut dan kabupaten kota dapat naik di angka 13 persen.

"Gubsu dan Bupati/Wali Kota harus diskresi upah, sejak 2020 upah buruh tidak mengalami kenaikan, jadi kalau naik hanya 10 persen, buruh Sumut masih tetap belum naik gaji, hanya mengejar ketertinggalan upah," kata Willy di Medan, Senin (21/11).

Untuk itu, pihaknya menuntut agar Gubsu menaikan UMP dan UMK se-Sumut untuk tahun 2023 mendatang naik rata-rata di angka 13 persen, sebab kata Willy, jika kenaikan itu dikabulkan, upah buruh di Sumut pun belum tentu mengalami kenaikan yang signifikan.

Willy mencontohkan, pada 2021 UMK Medan sebesar Rp 3.329.867, sedangkan buruh Kota Medan sudah menerima upah saat ini di angka Rp 3.500.000 hingga Rp 3.600.000, karena sebelum ada UU Cipta Kerja, upah buruh memakai hitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK). Sedangkan dari tahun 2020 yang lalu hingga saat ini, upah para buruh sudah tidak pernah mengalami kenaikan.

"Kita hitung saja jika hanya naik 10 persen dari UMK Medan Rp 3.329.867, maka kenaikan upah buruh Kota Medan hanya bertambah Rp 332.000-an, maka menjadi Rp 3.661.000-an saja, sementara buruh Kota Medan saat ini sudah bergaji rata-rata Rp 3.600.000, kenaikan belum signifikan bagi buruh," papar Willy.

Kalau kenaikan upah 13 persen, lanjut Willy maka buruh Kota Medan dan kabupaten lainnya di Sumut akan merasakan sedikit kenaikan upah, bekisar rata-rata Rp 160.000-an, “Saya kira pengusaha mampu, karena selama 3 tahun mereka sudah diberi peluang upah rendah," sambung Willy yang juga sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut.

Tidak hanya kondisi itu saja,lanjut Willy, beban biaya hidup buruh selama 3 tahun tidak naik upah, kebutuhan hidup yang tinggi dengan naiknya harga kebutuhan pokok, BBM juga sangat mempengaruhi kehidupan kaum buruh Sumut.

"Intinya sudah banyak buruh gali lobang tutup lobang atau numpuk hutang selama tiga tahun ini, maka kalau hanya masih 10 persen, itu sama saja dianggap belum naik gaji buruh di Sumut," ungkap Willy.

Lebih lanjut Willy menyampaikan pihaknya juga akan melakukan pengawalan usulan kenaikan upah Sumut di Dewan Pengupahan melalui perwakilan serikat pekerja serikat buruh nantinya.

"Kita pastikan di dalam rapat dewan pengupahan, unsur serikat buruh akan bawa data, fakta, dan aturan hukum agar Gubsu bisa tetap mengeluarkan kebijakan diskresi upah Sumut ini, semoga Pak Gubernur Edy punya empati untuk buruhnya," tutup Willy.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi