4 Terdakwa Kasus TPPO Dituntut 8 Tahun Penjara

4 Terdakwa Kasus TPPO Dituntut 8 Tahun Penjara
Persidangan kasus TTPO (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara terhadap 4 terdakwa dalam persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan nomor register 469/Pid.B/2022/PN Stabat. Para terdakwa yakni TU, JS, SP dan RG.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Langkat berlangsung di Ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (22/11).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Halida Rahardini, JPU melalui Indra Ahmadi menyatakan ke-4 terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dimaksud.

"Menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara dikurangi masa saat dilakukan pemeriksaan dan kurungan dengan denda Rp 200 juta dan subsider 2 tahun kurungan," kata Indra, Selasa (22/11).

Sebelumnya para terdakwa TU beserta 3 rekannya didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Korbanya adalah para penghuni panti rehabilitasi kecanduan narkoba yang dipekerjakan di lokasi pabrik pengolahan kelapa sawit secara terus menerus tanpa diberikan imbalan atau upah dari pekerjaan yang dilakukan.

Atas tuntutan yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada kuasa hukum mereka untuk proses persidangan lebih lanjut.

Pembelaan atau pledoi terhadap para terdakwa akan dilaksanakan pada persidangan selanjutnya, Kamis, 24 November 2022.

Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Mangapul Silalahi didampingi Poltak Sinaga mengatakan, tuntutan yang disampaikan pihak JPU tidak masuk akal.

"Sejak awal kami berkeyakinan tidak ada niat para terdakwa ini melakukan apa yang dituduhkan dari dakwaan kumulatif jaksa penuntut umum dalam tuntutannya hanya mendalilkan pasal 10 itu saja, ada perekrutan, eksploitasi, dan segala macam," sebut Mangapul.

Fakta persidangan terungkap bahwa tidak ada perekrutan di sana, justru atas dasar kemauan orang tua maupun terdakwa sendiri. Bahwa jaksa mendalilkan mereka dipekerjakan itu juga sebagai upaya bagian dari proses pemulihan dari kecanduan narkoba.

Masih penjelasan Mangapul, peran mereka (panti rehabilitasi) ini sebenarnya mengambil alih fungsi negara, harusnya itu yang menjadi catatan, di situ bahwa hal-hal yang mereka lakukan sebagai bagian pemulihan, karena mereka juga para mantan narkotika yang mengetahui bagaimana proses pemulihan orang kecanduan narkotika/pengguna narkotika yang bahkan mengancam keselamatan keluarganya, sehingga mereka menerapkan pola-pola yang pernah mereka dapatkan sebelumnya.

"Maka saya mengatakan bahwa ini tuntutan yang gila dan tidak masuk akal," pungkas Mangapul.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi