Agar Terhindar dari Korupsi, Kepala Desa Perlu Perhatikan 3 Hal Ini

Agar Terhindar dari Korupsi, Kepala Desa Perlu Perhatikan 3 Hal Ini
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum di Aula Kantor Kecamatan Sibolangit, Bandar Baru, Deli Serdang. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibolangit - Sebanyak 30 Kepala dan Perangkat Desa di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, mengikuti penyuluhan dan penerangan hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Aula Kantor Kecamatan Sibolangit, Bandar Baru, Deli Serdang, Jumat (25/11) pekan lalu.

Dalam kegiatan itu dibahas sejumlah topik, diantaranya tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Korupsi Dana Desa dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Narkotika (RAN-P4GN). Kemudian soal etika bermedia sosial menurut UU ITE, dan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

"Sosialisasi dan penerangan hukum ini kiranya dapat menambah wawasan kepala desa agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," kata Camat Sibolangit, Hesron Girsang.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan terkait aspek hukum penggunaan dana desa agar tidak salah arah dan tepat sasaran. Kalau dari perencanaannya sudah ada niat untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau pribadi maka ke depannya pelaksanaan penggunaan dana desa tersebut akan berpotensi bermasalah.

"Korupsi itu by desain, sudah ada niat jahat sejak dalam perencanaan. Untuk itu dari proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan haruslah sesuai aturan, sehingga mudah-mudahan bisa terhindar dari perbuatan korupsi," kata Yos.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, ada tiga hal penting yang perlu dijalankan dalam pengalokasian dana desa. Pertama, tertib administrasi. Sering kita temui di lapangan banyak kepala desa membeli bahan atau membeli sesuatu lupa membuat catatan atau invoice-nya. Suka menunda-nunda untuk membuat laporan pengeluaran.

"Akibatnya, ketika sudah tiba waktunya mau dilaporkan muncullah bon fiktif, kwitansi bodong," ucap Yos.

Kedua adalah tertib fisik. Artinya, kalau kepala desa membangun balai pertemuan maka bangunan fisiknya harus jelas dan sesuai perencanaan. Ketiga adalah kemanfaatan. Apakah gedung serbaguna yang dibangun benar-benar bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat desa. Kalau tidak bermanfaat, berarti pembangunan gedung tersebut mubajir dan inilah konsep perencanaan kemanfaatan yang tidak matang.

"Lebih baik dana desa tersebut dimanfaatkan untuk membeli susu bagi anak-anak kurang mampu, atau beli becak/mobil yang bermanfaat untuk sarana transportasi bagi anak-anak di desa ke sekolah jika kondisi desanya benar-benar sangat minim dengan sarana transportasi dan lokasi sekolahnya jauh dari desa," tutur Yos.

Kalau kepala desa benar-benar dalam menjalankan tiga hal tersebut (tertib administrasi, tertib fisik dan bermanfaat), lanjut Yos A Tarigan, maka kepala desa akan terbebas dari perbuatan melawan hukum.

"Kalau ragu, silahkan bertanya kepada Kejaksaan dengan kewenangan pencegahanya agar tidak salah arah," katanya.

Jaksa Fungsional, Joice V Sinaga, memaparkan etika bermedia sosial berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam topik ini, Joice V Sinaga mengajak seluruh kepala desa agar bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi, khususnya media sosial.

"Saring dulu baru sharing, jangan asal menyebarkan kata-kata yang berpotensi menyinggung orang lain atau menyebarkan gambar-gambar negatif. UU ITE adalah rambu-rambunya. Karena, siapa pun bisa terjerat pasal-pasal dalam UU ITE ini," paparnya.

Untuk topik P3DN, Joice mendorong kepala desa agar mencintai produk dalam negeri. Meningkatkan potensi produk lokal agar diminati oleh masyarakat sekitar.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi