Pembunuh Pekerja Jalan Tol Ditangkap di Pasar V Medan Marelan

Pembunuh Pekerja Jalan Tol Ditangkap di Pasar V Medan Marelan
Konferensi kasus pembunuhan (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Personel gabungan Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat dan Polsek Stabat yang dibackup oleh Sub Dit III Jahtanras Polda Sumut meringkus pembunuh Iken Purpendi (42), pekerja jalan tol, di Jalan Raya Pasar V, Kecamatan, Medan Marelan, Kota Medan.

"IMH kita amankan, kemarin malam, Senin, (28/11) sekira pukul 20.30 WIB, saat sedang berjalan kaki di Jalan Raya Pasar V Kecamatan Medan Marelan Kota Medan," kata Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, Selasa (29/11).

Kapolres menjelaskan, pelaku setelah diinterogasi mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban. "Saat kita interogasi, tersangka mengakui telah menikam dengan pisau yang mengakibatkan korban meninggal dunia, karena sakit hati melihat mantan istrinya dipacari oleh korban," jelas Danu.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti gagang parang dari kayu, sehelai baju kaos lengan pendek, sehelai baju kerja lengan panjang biru tua, pisau tanpa gagang, gagang cangkul, tas ransel abu-abu, sehelai kaos lengan pendek hitam, celana jeans dan sarung pisau terbuat dari kertas karton.

Penangkapan tersebut, sambung Kapolres, saat personel Reskrim Polres Langkat dan Polsek Stabat sekira pukul 16.30. WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berangkat ke rumah saudaranya yang berada di Medan Marelan.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Stabat bersama dengan Kanit Pidum Satu Reskrim Polres Langkat serta di back up oleh Subdit 3 Polda Sumut meluncur untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka IMH.

Setelah dapat informasi kemudian team gabungan menyisir jalan tersebut dan pelaku berhasil ditangkap di jalan raya Marelan Pasar 5 Medan, setelah interogasi pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau dan mengakibatkan korban meninggal dunia karena sakit hati melihat mantan istrinya di pacari oleh korban.

"Tersangka kasus pembunuhan disangkakan dengan pasal 338 KUH Pidana Sub sider Pasal 351 ayat 3 dari KUH Pidana," pungkas Kapolres.

Sebelumnya diberitakan, Iken Purpendi (42) warga Sawiran Desa Dawuhan Sengon Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan Provinsi Jatim, tewas dibunuh di depan rumah mantan istri dari pelaku di Jalan Ahmad Yani Lingkungan VII Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (28/11) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, menjelaskan pagi itu korban Iken Purpendi, datang ke rumah Eka Maulina dan duduk didalam kediamannya.

"Sebelum kejadian, pagi itu korban ke rumah datang Eka Maulina di Jalan Ahmad Yani Lingkungan VII Tegal Rejo Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat, dan duduk di tempat tersebut," ujar Kasi Humas.

Kemudian, sebut Kasi Humas, sekira pukul 10.00 WIB, tersangka IMH alias Iin (37) warga Gang Damai Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, datang kerumah Eka Maulina (33) penduduk Jalan Ahmad Yani Lingkungan VII Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, yang merupakan mantan istrinya.

"Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka datang kerumah Eka Maulina yang merupakan mantan istrinya, dimana kedatangan pelaku untuk mengambil anaknya," jelas Kasi Humas.

Di saat itulah terjadi pertengkaran dan perkelahian antara korban Iken Purpendi dengan tersangka IMH, kemudian pelaku mengambil sebilah pisau dari dalam tas yang dibawanya dan pada saat perkelahian tersebut.

"Saat perkelahian tersangka menusuk punggung belakang sebelah kiri korban dengan pisau hingga korban terjatuh ketanah, setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor," pungkas Joko.

Selanjutnya personel Polsek Stabat yang dipimpin Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy dan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Imanuel Ginting serta Unit Pidum Polres Langkat yg dipimpin Ipda Herman F Sinaga, langsung menuju tempat kejadian perkara dengan memasang police line dan mencatat keterangan saksi-saksi di TKP serta mengumpulkan barang bukti yang ada.

Setelah itu Kanit Reskrim Polsek Stabat berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Langkat yang datang ke TKP untuk identifikasi korban selanjutnya membawa korban ke RS. Bhayangkara Medan guna dilakukan autopsi.

"Dari informasi yang diperoleh di TKP dan berdasarkan keterangan saksi Eka Maulina menyatakan bahwasannya korban dibunuh dengan cara dicucuk," sebut Kasi Humas.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi