Kejari Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Korupsi di SMK Negeri 2

Kejari Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Korupsi di SMK Negeri 2
Penyerahan uang negara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan selamatkan uang negara, menerima uang penitipan sebanyak Rp 140 juta dari pihak rekanan (penyedia jasa).

Penitipan uang dari rekanan yang telah melaksanakan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Listrik dan Teknik Audio Video pada SKMN 2 PSP TA 2021 sebesar Rp 2.303.904.066,45.

Kasi Intel mengatakan, terhadap pembangunan tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Dan, pada 24 Oktober 2022 lalu, pihaknya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan umum terkait kasus tersebut.

“Tim Pidsus (Kejari Padangsidimpuan) telah turunkan tenaga ahli dalam lakukan penghitungan dimaksud (kerugian negara). Yang lakukan penghitungannya Kantor Akuntan Publik (KAP),” jelasnya, Rabu (30/11).

Tim Ahli telah menemukan kekurangan volume yang berdasarkan penghitungan sementara pihaknya, berjumlah Rp350 juta. Pihak rekanan menitip uang senilai Rp 140 juta ke rekening penitipan lainnya (RPL) Kejaksaan pada Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan.

“Uang (Rp 140 juta) ini akan menjadi barang bukti terhadap kasus tersebut. Dan ini masih penyidikan umum, belum ada tersangka,” imbuh Kasi Intel.

Kasi Pidsus juga menerangkan, sumber dana pada kegiatan yang naik ke penyidikan tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021. Dana tersebut tertampung dalam daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

"Adapun dalam kegiatan (yang kuat dugaan terjadi korupsi) ini, yaitu sebesar Rp 2.303.904.066,45,” jelas Kasi Pidsus.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi