Empat Anak Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia

Empat Anak Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia
Anak dari Pekerja Migran Indonesia saat berada di Bandara Internasional Kualanamu, Kamis (1/12) (Analisadaily/Kali H Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Empat anak warga Sumatera Utara, yang merupakan anak dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia dideportasi. Selain itu, satu orang menderita sakit juga ikut dideportasi. Keempat anak itu diantaranya, IS, AH, MH dan SH. Sementara yang sakit bernama Ratinem.

"Anak yang dideportasi ini adalah anak dari PMI ilegal di Malaysia, orang tua mereka meninggal dunia lalu terlantar dan dideportasi," kata petugas Badang Pelindung Pekerja Migran (BP2MI) Sumatera Utara, Ade Frima Koesnanda, Kamis (1/12).

Kata dia, sebelum dideportasi mereka terlantar dan kemudian dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kualalumpur, sedangkan salah satu dari anak ini orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19.

"Anak-anak ini berumur ada yang 12 hingga 4 tahun," tutur Ade.

Rita Anggriyani, petugas BP2MI, menerangkan anak-anak ini setelah dilakukan pendataan dokumen selanjutnya diserahkan pada keluarga. Sedangkan PMI yang sakit dijemput dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera utara.pungkasnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi