Rahmat Iskandar saat sedang berdagang. (Analisadaily/Irin Juwita)
RAHMAT Iskandar (47) satu dari ratusan pekerja pabrik yang di putus hubungan kerja (PHK) pada awal masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Selepas tak bekerja, ia memilih membuka usaha sendiri dengan bermodalkan dana jaminan hari tua (JHT) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Cuaca mendung di Sabtu (3/12/2022) pagi. Gerimis juga mengiringi, kesibukan para pedagang di sepanjang Jalan Seksama, Simpang Limun, Medan. Tak terkecuali Rahmat, yang sudah menata stelling, kompor gas, wajan, dan bahan untuk membuat kue bohong.
Tangan rahmat terlihat cekatan saat mulai mengadon tepung yang menjadi bahan utama pembuatan kue bohong. Tak lama, ia memanaskan minyak di wajan kemudian menggoreng kue itu.
Di sela-sela aktivitas berdagangnya, Rahmat mulai bercerita kenapa akhirnya memilih berdagang dibandingkan mencari pekerjaan lain selepas di PHK pada 2020 lalu.
"Mulai jualan habis kena PHK dua tahun lalu. Pertama sempat jualan buah, ternyata gagal. Akhirnya buka usaha kue bohong ini. Alhamdulillah sudah setahun juga berjalan usaha ini dan tetap bertahan, " kata Rahmat, saat ditemui Analisadaily.com.
Rahmat mengatakan awalnya ia merupakan karyawan di industri makanan tepatnya di PT Jakarana Tama Medan. Sebelum Hari Lebaran 2020, ia masuk dalam daftar PHK di gelombang kedua. "Covid itu memang sempat buat terkejut juga, tapi itu sudah keputusan perusahaan akhirnya diterima," ujarnya.
Ayah dua anak warga Kecamatan Medan Amplas ini, akhirnya mendapatkan pesangon dari perusahaan sebesar Rp52 juta. Uang itu, digunakan untuk kebutuhan hidup keluarga dan sekolah anak. "Saat itu kan masih mikir mau cari kerja di tempat lain. Tapi capek juga, sudah 19 tahun pegang mesin terus, akhirnya memutuskan jualan," urainya.
Setelah itu, Rahmat memutuskan mengambil dana JHT sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Ada sekira Rp22 juta dana tersebut. Uang itu digunakannya untuk mulai berdagang. "Itu tadi pertama jual buah-buahan tapi gak jalan. Ada beberapa sisanya, saya gunakanlah untuk kue bohong ini. Alhamdulillah, dari jualan ini bisa memenuhi kebutuhan keluarga," sebutnya.
Diakuinya, pada masa peralihan kerja dari Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) dan Outsourcing menjadi karyawan, ia sempat mengambil sejumlah uang JHT. Kemudian, kepesertaannya, dimulai dari sejak terhitung karyawan di 2010.
"Tapi saya bersyukur, ikut menjadi peserta BPJAMSOSTEK ini. Sangat tertolong dan bermanfaat sekali. Karena hasilnya terlihat sekarang ini, dananya bisa saya gunakan untuk saya berusaha," ungkapnya.
Berdasarkan laporan tahunan terintegrasi pada 2020 yang dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang saat ini sudah mencapai 54,84% dengan total 50.696.599 tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Jumlah tersebut mencapai 39,47% cakupan perlindungan seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2020, sebesar 128,45 juta orang. Pencapaian kepesertaan sampai dengan bulan Desember 2020, telah memenuhi target yang ditetapkan yakni 29.980.082, atau 101,63% dari target 29.500.000.
Dari laporan itu, realisasi pembayaran manfaat/jaminan pada 2020 menjadi Rp34,45 miliar, atau 4,46% dari estimasi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), dan lebih tinggi dari 2019 sebesar Rp29,71 miliar.
Penulis: Irin Juwita
Editor: Bambang Riyanto