Karang Taruna. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Peraturan Menteri Sosial No. 25 Tahun 2019 merupakan payung hukum tertinggi dalam organisasi Karang Taruna. Karena kedudukannya yang lebih tinggi maka warga Karang Taruna, baik pengurus atau bukan pengurus harus mengacu pada Permensos dalam tata kelola organisasinya.
Menyikapi polemik yang terjadi di tubuh Karang Taruna, para kader-kader Karang Taruna harus mampu menyikapinya dengan sikap jernih dan kepala dingin. “Jangan terpancing dan emosi dengan narasi-narasi kebencian yang diwacanakan,” ujar Kader Karang Taruna, Bambang Riyanto saat dimintai tanggapannya, Minggu (4/12).
Kader Karang Taruna yang berproses sejak dari desa ini menilai, anggapan yang mengatakan bahwa gubernur melakukan intervensi adalah keliru. Sebab di dalam Permensos turut diatur apa yang menjadi tanggung jawab gubernur.
“Sebagai Pembina Umum Karang Taruna, selain diwajibkan untuk melakukan pembinaan, gubernur juga memiliki tanggung jawab yang diatur dalam Pasal 42,” ujar eks Plt Ketua Karang Taruna Kabupaten Deliserdang dan Ketua Karang Taruna Kecamatan Delitua ini.
Adapun, tanggung jawab gubernur itu di antaranya melaksanakan pedoman umum Karang Taruna, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat provinsi, mengalokasikan anggaran, melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan Karang Taruna.
“Jadi jelas selain melakukan pembinaan, gubernur juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terkait kerja-kerja dari Karang Taruna. Kenapa itu dilakukan? Karena gubernur juga yang mengalokasikan anggaran program kerja Karang Taruna,” jelasnya.
Kandidat PhD dari University Sains Malaysia ini memaparkan, bukan hanya tanggung jawab gubernur yang diatur dalam Permensos, namun juga tanggung jawab Menteri Sosial di Pasal 41 dan Bupati/Wali Kota di Pasal 43. Sementara tanggung jawab camat dan kepala desa tidak diatur.
Sekaitan dengan adanya Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 memang benar. Namun, seyogyanya ADART tidak bertentangan dengan Pedoman Umum Karang Taruna yakni Permensos No. 25 Tahun 2019.
“Lalu bagaimana jika terjadi pertentangan? Maka acuan dan yang harus dipatuhi adalah tetap aturan yang berada di atasnya, yakni Permensos,” ujarnya.
Bambang menilai, apa yang terjadi di Karang Taruna Sumatera Utara hari ini adalah bagian dari dinamika organisasi. Sebagai kader yang turut berproses di Karang Taruna Provinsi, ia mengingat, bahwa proses pengambilalihan Karang Taruna Sumut periode sebelumnya juga melalui dinamika yang cukup rumit.
“Tapi itulah besarnya Karang Taruna. Sekalipun ada dinamika yang terjadi, Karang Taruna tetap solid dan tidak terpecah belah. Sebab Karang Taruna adalah mitra pemerintah, organisasi yang harus mampu bersinergi dengan pemerintah agar tujuan terbentuknya Karang Taruna sesuai dengan Pasal 4 di Permensos dapat tereealisasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dirinya menghormati dan berteman dengan Pengurus Karang Taruna Dedi Dermawan. Atas apa yang telah dilakukannya di Karang Taruna meskipun tak sempurna, harus diapresiasi.
“Namun, apa yang dilakukan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi adalah menjalankan apa yang menjadi fungsi dan tanggungjawabnya sebagaimana yang diatur dalam pedoman umum Karang Taruna. Dan itu juga harus dihormati oleh seluruh warga Karang Taruna,” tegasnya.
(BR)