Uang Korupsi Dana Covid-19 Sidimpuan Dikembalikan ke Negara

Uang Korupsi Dana Covid-19 Sidimpuan Dikembalikan ke Negara
Para terdakwa bersama Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan menerima titipan uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja tidak terduga (BTT) kegiatan biaya operasional petugas monitoring Covid-19 sebesar Rp 352.200.000.

Kasi intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega, mengatakan kepada wartawan bahwa uang tersebut di terima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (05/12).

"Penyerahan titipan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Register perkara Nomor : 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn dengan Register Dakwaan PDS-01/PSP/01/2021 An. Terdakwa Sopian Subri Lubis, dan Register perkara Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn dengan Register Dakwaan PDS-02/PSP/01/2021," Yunius.

Kasi Pidsus, Yus Iman Harefa, menambahkan terdakwa Sopian dan terdakwa Purnama Hasibuan, sudah disidangkan.

"Dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI," kata Yus.

(IAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi