Lagi, Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Diseminasi Proses Pendaftaran Perseroan Perorangan di Dairi

Lagi, Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Diseminasi Proses Pendaftaran Perseroan Perorangan di Dairi
Lagi, Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Diseminasi Proses Pendaftaran Perseroan Perorangan di Dairi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sidikalang - Untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang berbadan hukum, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali mengadakan kegiatan Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum terkait proses Pendaftaran Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria UMK. Megiatan dilaksanakan Selasa (6/12) di Hotel Mutiara Dairi.

Perseroan Perorangan merupakan inovasi dari pemerintah yang menetapkan entitas badan hukum yang bisa didirikan oleh individu/perorangan, dengan syarat pendirian yang sangat mudah sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria UMK, yaitu berusia 17 Tahun, memiliki KTP dan NPWP, dengan proses pendaftaran pendirian secara online melalui website.ptp.ahu.go.id dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya sebesar Rp. 50.000.- dan tidak memerlukan akta notaris. Perseroan Perorangan juga telah dapat membuka rekening atas nama perseroan pada institusi Perbankan, khususnya pada Himpunan Bank Negara (Himbara).

Hadir secara langsung 3 orang narasumber pada kegiatan tersebut, yaitu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Dairi (Iwan Taruna Berutu, ST., M.Si) dengan materi "Penguatan Usaha Mikro, Kecil & Menengah untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat".

Pada paparannya Iwan Taruna Berutu menitikberatkan bahwa pelaku UMK untuk dapat mempersiapkan diri agar memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai entrepreneur yang tangguh, “Dan berhasil serta menciptakan peningkatan produktivitas perbaikan manajerial oleh UMK di Kabupaten Dairi.”

Narasumber kedua berasal dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II yaitu Krisman H. Purba (Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen) dan Purnama Sari Saragih (Fungsional Penyuluh Pajak) menyampaikan materi mengenai "Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak UMKM".

“UMK harus mengetahui kewajibannya terkait perpajakan, mulai dari tata cara pembuatan pembukuan keuangan perseroan dan tata cara penghitungan dan pelaporan perpajakan bagi UMK,” sebutnya.

Narasumber ketiga berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Yulius Manurung (Kepala Bidang Pelayanan Hukum) menyampaikan materi terkait "Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan".

Disampaikan juga bahwa berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum per 30 November 2022 Perseroan Perorangan yang sudah terdaftar di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 2.324 dan khususnya di Kabupaten Dairi sebanyak 19 Perseroan Perorangan.

Peserta dalam kegiatan tersebut sebanyak 47 orang yang terdiri dari 42 orang Pelaku UMK yang ada di Kabupaten Dairi dan 5 orang pegawai Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Dairi.

Di akhir kegiatan para pelaku UMK dilayani secara langsung oleh Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk proses pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku UMK.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi