4 Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Tapsel Terbukti Langgar Kode Etik Profesi

4 Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Tapsel Terbukti Langgar Kode Etik Profesi
Wakapolres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap, memimpin Gelar Satreskrim, Rabu (7/12) siang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Paluta - Sebanyak 4 orang Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Tapanuli Selatan terbukti secara sah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sehingga mengakibatkan AD, tersangka perampokan pedagang emas di Padanglawas Utara (Paluta) meninggal dunia.

Sebagai upaya transparansi dan menjaga profesionalisme dalam bertugas, Polres Tapsel melakukan gelar penyelidikan perkara atas meninggalnya seorang tersangka perampokan sadis di Kabupaten Paluta berinisial AD.

Wakapolres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap, memimpin langsung kegiatan itu di ruang Gelar Sat Reskrim, Rabu (7/12). Dari hasil gelar, kata Wakapolres, 4 orang Penyidik Pembantu Polres Tapsel terbukti secara sah langgar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

“Para Penyidik Pembantu antara lain, Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA terbukti secara sah lakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegas Wakapolres.

Wakapolres memaparkan, pelanggaran para Penyidik Pembantu itu, sebagaimana tertuang dalam peraturan polisi (Perpol) No.7/2022 tentang etika kelembagaan pasal 5 ayat (1) huruf c. Yang mana, lanjut Wakapolres, bunyinya adalah : “Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural”.

Lebih jauh, Wakapolres menuturkan bahwa, pihaknya akan membentuk tim terpadu. Itu bertujuan untuk percepatan penanganan kasus dugaan pelanggaran KEPP para Penyidik Pembantu tersebut.

Pihaknya, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli, yaitu dokter yang menerbitkan visum tersangka perampokan sadis yang meninggal dunia.

“Gelar perkara ini dilakukan, guna membahas tentang meninggalnya seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial AD di Rumah Sakit Kota Padangsidimpuan,” imbuh Wakapolres.

Sebelumnya, Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal secara intensif terkait meninggalnya AD.

Kapolres menerangkan, AD tertangkap oleh Polres Tapsel dan Polsek Dolok pada Minggu (4/12), bersama rekannya tersangka perampokan sadis, yakni SP. Namun esoknya, Senin (5/12), petugas di Ruang Tahanan Polres Tapsel mendapati AD dalam keadaan lemas.

Meski sempat mendapat penanganan dari Tim Dokkes Polres Tapsel, tutur Kapolres, AD harus dilarikan ke UGD Rumah Sakit di Kota Padangsidimpuan. Namun, AD menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Kota Padangsidimpuan.

Sebagai informasi, AD bersama SP, IH alias K alias T (sudah tertangkap), dan seorang lainnya yang masih buron, kuat dugaan melakukan aksi perampokan sadis terhadap pedagang emas, Pemberian Hasibuan, pada Senin (16/5).

(ONG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi