Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda dimaksud, di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1/2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2024 sudah sangat matang dibahas sebelum disahkan menjadi sebuah Perda.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda dimaksud, di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (17/12).
“Dengan adanya peraturan yang baru tersebut, iklim investasi di Kota Medan semakin meningkat. Selama ini kita lihat ketimpangan wilayah antara Utara dan Selatan. Terbitnya Perda ini menjadikan pembangunan secara merata," kata Haris.
Dijelaskannya, di dalam Perda telah diatur daerah mana saja yang boleh dan tidak membangun usaha. Misalnya, kalau menurut peta RTRW kawasan itu masuk ke dalam zona pemukiman, maka tidak dibenarkan membuat gudang ataupun pabrik, begitu juga sebaliknya.
"Perda RTRW ini juga mengatur daerah mana saja yang masuk ke dalam zona ruang terbuka hijau Kota Medan. Artinya, di zona ini tidak dibenarkan berdiri bangunan. Karena fungsinya untuk penghijauan," terang Haris.
Politisi Partai Gerindra ini berharap, masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemko Medan serta merujuk pada Undang Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.
"UU ini menyebutkan, ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat, di mana proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. Hal ini menjadi tantangan bagi Pemko Medan, mengingat laju urbanisasi Kota Medan salah satu yang tertinggi di Indonesia yang berdampak pada ketersediaan lahan perkotaan," tandasnya.
(REL/RZD)