PN Simalungun Eksekusi Lahan HGU PTPN lV Kebun Balimbingan di Bah Kisat (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)
Analisadaily.com, Simalungun - Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengeksekusi lahan HGU PTPN lV Kebun Balimbingan di Pendowo Lima, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (20/12).
Sebanyak 12 unit alat berat yang disiapkan bekerja secara simultan, dan dalam waktu singkat berhasil menumbangkan ratusan pohon sawit di areal HGU Nomor 7 Afdeling 2 Kebun Balimbingan. Sebelumnya putusan eksekusi dibacakan Panitera PN Simalungun.
Saat di pintu masuk ke areal HGU tersebut, sejumlah warga serta anak sekolah mengenakan mencoba menghalangi jalannya eksekusi. Bahkan Pimpinan Kelompok 28, Sudarman, mantan Kepala Nagori Bah Kisat menuding pihak pengadilan tidak adil karena mengizinkan dan melakukan eksekusi.
“Eksekusi harus tetap dilaksanakan, karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap," kata Siringo-Ringo, salah satu dari 2 Panitera PN Simalungun yang membacakan ketetapan eksekusi.
Sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Simalungun No. W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 dan Rapat Koordinasi Forkompimda Simalungun, eksekusi merupakan kesepakatan demi tegaknya hukum.
Areal yang akan diambil kembali sebagai bagian dari lahan Afdeling 2 kebun Balimbingan seluas 96,47 hektare. Lalu, 92,47 hektare diantaranya adalah areal perkebunan, dan sisanya sekitar 4 hektare merupakan areal permukiman warga Kelompok 28 yang dikoordinir Sudarman.
Meski telah berkekuatan hukum tetap, pihak PTPN IV sejak awal melakukan langkah persuasif dengan berdialog bersama warga penggarap agar bersedia dengan sukarela meninggalkan lahan HGU tersebut.
Namun sampai saat-saat terakhir, sejumlah warga, khususnya yang dimotori Sudarman, tetap menolak dengan berbagai dalih. Bahkan beberapa hari lalu mencoba melakukan ekploitasi pelajar-pelajar Sekolah Dasar, yang digambarkan akan putus sekolah jika PTPN IV melakukan eksekusi di areal HGU tersebut.
Situasi yang sangat kondusif saat pelaksanaan eksekusi cukup melegakan berbagai pihak. Diharapkan dalam waktu beberapa hari ke depan, pembongkaran pohon-pohon sawit penggarap di areal HGU bisa diselesaikan dengan baik, dan PTPN IV akan langsung menyiapkan lahan untuk penanaman ulang di areal seluas hampir 100 hektare.
(FHS/RZD)