IOM Dukung Penuh Pemko Lhokseumawe Cegah TPPO

IOM Dukung Penuh Pemko Lhokseumawe Cegah TPPO
IOM Dukung Penuh Pemko Lhokseumawe Cegah TPPO (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lhokseumawe - Internasional Organization for Migration (IOM) Indonesia mendukung penuh Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus TPPO tidak hanya dari WNI saja, namun juga dari warga negara asing khususnya pengungsi Rohingya di Lhokseumawe.

Konflik yang berkepanjangan di Myanmar telah mengakibatkan ratusan ribu warga Rohingya menyandang status pengungsi. Situasi ini membuat mereka semakian rentan menjadi korban tindak pidanan perdagangan orang.

Data kasus periode tahun 2021, KPPPA mencatat 538 korban TPPO. Berdasarkan data kasus TPPO yang direkam oleh International Organization for Migration (IOM) pada 2005 hingga 2021 terdapat 9.438 korban. Tiga peringkat teratas korban TPPO berasal dari Indonesia sebanyak 7.483 korban, Myanmar sebanya 1.425 korban, dan Cambodia sebanyak 382 korban.

Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Kota Lhokseumawe menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Duta Anti Trafficiking di Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Jumat (23/12).

Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Kota Lhokseumawe yang hadiri oleh perwakilan dari pengurus PATBM, Panglima Laot, Forum Keucik, KNPI Kecamatan Blang Mangat, Polsek, Koramil dan tokoh masyarakat.

Dalam paparannya, Kepala DP3A-P2KB Kota Lhokseumawe, Mariana Affan menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Lhokseumawe sudah memasuki tahap final pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PPTPPO) yang merupakan lembaga yang bertugas mengkoordinasikan pencegahan dan penangan tindak pidana perdagangan orang di tingkat Kota Lhokseumawe.

"Tugas pokok utamanya adalah mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penangan masalah TPPO, melakukan advokasi,sosialisasi, pelatihan dan kerjasama dengan semua pihak dalam melaksanakan perlindungan kepada korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi social serta memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum," katanya.

Menurut Mariana, dengan terbentukan duta anti trafficking di Kecamatan Blang Mangat akan menjadi kekuatan baru dalam pencegahan TPPO di Kota Lhokseumawe.

"Sebelumnya, dengan dukungan dari IOM, kita juga sudah membentuk Duta Anti Trafficking di Kecamatan Muara Dua pada akhir bulan Februari 2022 lau. Sekarang ini dengan terbentuknya Duta Anti Trafficking di Kecamatan Blang Mangat akan menjadi mitra strategis Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam melakukan pencegahan dan penanganan TPPO seperti yang diamanatkan pada pasal 60 dan 61 Undang-undang TPPO No. 21 tahun 2007," tambahnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi