Forkopimda Kabupaten Karo cek harga kebutuhan pokok di pusat pasar Kabanjahe (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Karo - Harga kebutuhan pokok pada momentum Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) mengalami kenaikan signifikan di Kabupaten Karo. Kenaikan mencapai 10 hingga 15 persen.
Merujuk harga di pasar tradisional Kabupaten Karo, Minggu (25/12), seperti harga beras nomor 2 berat 30 Kilogram (Kg) Rp 318.000 per sak menjadi Rp 345.000 per sak, beras berat 15 Kg Rp 150.000 per sak menjadi 175.000 per sak.
Beras berat 10 Kg Rp 105.000 per sak menjadi Rp 118.000 per sak, minyak goreng curah Rp 12.000 per Kg menjadi Rp 14.600 per Kg, gula pasir Rp 12.000 per Kg menjadi Rp 13.500 per Kg.
Harga per papan telur Rp 46.000 menjadi Rp 53.000, jual eceran Rp 2.000 per butir hingga Rp 2.500 per butir, harga ayam potong per Kg Rp 30.000 menjadi Rp 36.000 per Kg, daging sapi per Kg Rp 115.000 menjadi Rp 130.000 per Kg dan bisa lebih, ikan basah harga juga naik jenis nila Rp 34.000 per Kg.
Sugi br Sembiring (47) seorang pedagang di Karo menyampaikan, “Jika diihitung, kenaikan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional, naiknya mencapai 10 persen hingga 15 persen.”
Senada, Sukma seorang pengumpul sayur mayur menyampaikan, harga mengalami kenaikan cukup signifikan untuk sayur mayur. Harga diambil dari petani mahal, dan harga tolak terpaksa dinaikan.
“Harga sayur mahal pertama karena cuaca, kedua karena permintaan meningkat, harga sayur mayur yang turun biasa jenis ngendap digudang, contoh wortel,” sebutnya.
Harga sayur mayur terkini, cabe merah per Kg Rp 38.000, cabe kecil Rp 48.000 per Kg, tomat Rp 12 .000 per Kg, kentang Rp 9.000 per Kg, kol Rp 2.300 per Kg, brokoli Rp 6.000 per Kg, buncis Rp 12.000 per Kg, wortel Rp 2.500 per Kg, sawi putih Rp 3.000 per Kg, terong anta boga Rp 9.500 per Kg.
Ama br Perangin Angin (27) ibu rumah tangga menyampaikan, saat Natal dan Tahun Baru biasa harga-harga pada naik. “Begitupun tetap dibeli, soalnya kami butuh, meski mahal ya tetap dibeli.”
Terkait harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melakukan cek ke pusat pasar. Tujuannya memastikan harga sembako tidak melewati Harga Eceran Tertinggi (HET).
(DIK/RZD)