Bawa Kabur 28 Etnis Rohingya, Dua Orang Ditangkap

Bawa Kabur 28 Etnis Rohingya, Dua Orang Ditangkap
Etnis Rohingya (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Sebanyak 28 Warga Negara Asing (WNA) etnis Rohingya yang berada di tempat penampungan sementara yakni eks kantor Imigrasi Lhokseumawe di Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Aceh kabur menuju Negara Malaysia.

Kaburnya 28 imigran Rohingya yang sudah lima bulan berada di bawah perlindungan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Lhokseumawe, berhasil digagalkan Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Tanjungbalai di perairan Sungai Asasha Mati, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Senin (26/12).

Yusuf menjelaskan awalnya pihak Polres Tanjungbalai memdapat informasi dari Polres Lhokseumawe bahwa ada tiga orang yang membantu 28 imigran Rohingya tersebut kabur dari pengungsian, salah seorangnya warga Tanjungbalai berinisial E.

Berdasarkan Informasi tersebut, Pihak Polres Tanjungbalai langsung melalukan penelusuran dengan mengerahkan seluruh personil, termasuk patroli perairan yang dilakukan Satpolair Polres Tanjungbalai.

"Saat melakukan Patroli, pihak Satpolair menemukan satu unit kapal kayu tanpa nama bermesin dompleng 28 PK dan saat diperiksa ternyata mengangkut 28 orang imigran Rohingya," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmd Yusuf Afandi.

Selanjutnya, petugas membawa kapal, Nakhoda, ABK dan seluruh penumpang Rohingbya ke Mapolres Tanjungbalai untuk melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Lhokseumawe serta Polres Asahan karena TKP penangkapannya di wilayah Hukum Kabupaten Asahan.

"Setelah didata, 28 orang imigran Rohingya tersebut terdiri dari 11 pria dewasa, 11 wanita dewasa dan enam orang anak-anak. Rencana mereka akan ke Malaysia diangkut menggunakan kapal nelayan yang lebih besar," terangnya.

Yusuf menjelaskan seluruh pengungsi Rohingya tersebut sebelumnya menempuh perjalanan darat dengan menggunakan Bis dari Lhokseumawe, Aceh menuju Sei Apung, Kabupaten Asahan dan langsung dipindahkan ke kapal nelayan untuk dilangsir ke kapal yang lebih besar menuju Negara Malaysia.

"Transisinya cepat, para korban, warga Rohingya itu langsung dibawa kapal tanpa nama tersebut untuk selanjutnya dilangsir ke Kapal yang lebih besar", ujarnya.

Selain memyelamatkan para korban, pihak Polres Tanjungbalai juag mengamankan seorang nahkoda kapal berinisial KU (50), warga Sei Apung, Kabupaten Asahan.

Tersangka KU, selaku pemilik kapal kecil diperintahkan tersangka S, warga Bagan Asahan untuk mengangkut para imigran ke Kapal yang lebih besar menuju Negara Malaysia.

"Seorang tersangka kami amankan inisial KU, dia yang memgangkut para imigran Rohingnya tersebut ke kapal yang lebih besar menuju perairan Malaysia dan mendapat upah Rp 3 juta", terangnya.

Yusuf mengungkapkan puhaknya sudah berkoordinasi dengan pihak UNHCR dan pihak Imigrasi Tanjungbalai Asahan untuk ditampung sementara sebelum pihak UNHCR melakukan penjeputan.

Terkait 3 pelaku yang membawa kabur 28 imigran Rohingya dari penampungan sementara, Yusuf menjelaskan 2 diantaranya sudah berhasil diamankan pihak Polres Lhokseumawe dan pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak Polres Lhokseumawe untyk dapat menemukan tersangka E.

"Sementara untuk tersangka KU, kami akan limpahkan ke Polres Asahan karena Locus delictinya berada di wilayah hukum Polres Asahan", kata dia.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi