Berbuat Amoral Terhadap Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi Dipecat

Berbuat Amoral Terhadap Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi Dipecat
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono. (ANTARA/Adiwinata Solihin)

Analisadaily.com, Gorontalo - Kepolisian Daerah Gorontalo memberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian kepada oknum Polisi Brigpol YS, pelaku perbuatan amoral atau pencabulan dan persetubuhan tiga anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono, mengatakan sebelumnya YS melakukan upaya banding ke Komisi Kode Etik Polri dan ditolak.

"Benar, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan Keputusan tanggal 23 Desember 2022 yang isinya Bintara Polri atas nama Brigadir Polisi YS diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian," ucap Wahyu dilansir dari Antara, Kamis (29/12).

Ia menegaskan, Brigpol YS terbukti secara sah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 8 Huruf C angka 3 dan/atau pasal 13 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Kata Wahyu, sejak awal munculnya kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Brigpol YS ini sudah menjadi atensi Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidananya.

"Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada YS atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi Kode Etik maupun pidana, dan itu sudah dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Kapolda tentang PTDH kepada yang bersangkutan, disamping proses pidana juga sudah berjalan," tegas dia.

Dengan adanya keputusan PTDH tersebut, status YS bukan lagi anggota Polri.

"Informasi ini penting diketahui masyarakat, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya penyalahgunaan status dengan mengatakan dirinya masih anggota Polri untuk melakukan tipu daya terhadap masyarakat padahal yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri," jelas Wahyu.

Brigpol YS dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga orang anak di bawah umur pada Minggu malam 10/7/2022.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi