Polres Asahan Ungkap 2002 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2022

Polres Asahan Ungkap 2002 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2022
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, didampingi Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, dan Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Sepanjang tahun 2022, Polres Asahan merilis Jumlah Tindak Pidana (JTP) sebanyak 2002 kasus, baik kriminal dan penyalahguna peredaran narkoba serta pelanggaran lalu lintas. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Jumat (30/12).

“JTP ada 2002 yang berhasil kita ungkap, diantaranya kejahatan konvensional 1.803 seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian biasa (curbis) sebanyak 993 kasus 55,07 persen dengan tingkat penyelesaian 962 atau 96,87 persen,” sebutnya.

Sedangkan JTP penganiayaan berat (anirat) ada 265 kasus atau 13,23 persen dengan tingkat penyelesaian 211 kasus atau 79,62 persen. JTP penggelapan ada 132 kasus 6,59 persen, dengan tingkat penyelesaian 81 kasus atau 61,31 persen, JTP penyalahguna narkoba ada 186 kasus atau 9,29 persen dengan tingkat penyelesaian dan JTP Kecelakaan Lalulintas (laka lantas) ada 339 kasus dengan tingkat penyelesaian 272 kasus.

“Dalam hal ini yang menjadi perhatian adalah JTP 2002 kasus yang didominasi oleh kasus pencurian 993 kasus, anirat 265 kasus, penggelapan 132 kasus dan narkoba 186 kasus, dengan total kasus 1.567 kasus denga tingkat penyelesaian 1.439 kasus atau 91,30 persen, sedangkan kejadian laka lantas mengalami peningkatan pada tahun 2022 sebanyak 44 laka atau 14,19 persen jika dibandingkan pada tahun 2021,”kata Roman didampingi Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto.

Lebih lanjut Roman menjelaskan, pada tahun 2022 JTP mengalami peningkatan sebanyak 270 kasus atau 15,58 persen, tetapi dalam hal ini Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) juga mengalami kenaikan peningkatan 213 kasus atau 14,47 persen. Untuk capaian Satuan Narkoba Polres Asahan yang menonjol berhasil diungkap ada delapan kasus dengan jumlah tersangka 12 orang dan barang bukti berhasil diamankan seperti sabu 21,6 Kg dan ekstasi 280 butir.

“Untuk menekan JTP, Polres Asahan akan selalu berkoordinasi dengan Pemkab Asahan dan pihak terkait, untuk memberikan sosialisasi terhadap masyarakat, serta menghidupkan kembali yang namanya Pos Kamblimg di setiap desa dan kelurahan,” tandasnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi