Bekerja Nonprosedural, 10 Warga Negara Indonesia Dideportasi dari Malaysia

Bekerja Nonprosedural, 10 Warga Negara Indonesia Dideportasi dari Malaysia
WNI nonprosedural yang dideportasi saat diperiksa di Pos BP3MI Kualanamu (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Sebanyak 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) diduga sebagai pekerja ilegal di Malaysia dideportasi. Mereka menumpang Air Asia tiba di Bandara Kualanamu dari Kualalumpur, Jumat (13/1) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Data yang kami peroleh 6 laki-laki dan 4 perempuan. Selama di Malaysia bekerja Nonprosedural (ilegal)," kata petugas BP3MI Sumut, M Rizal.

Kata dia, WNI ini masing-masing berasal dari Sumut, Aceh, bahkan ada warga Lombok NTB.

"Setelah kita data bagian dokumen setibanya di Kualanamu, selanjutnya sebagian ada yang dijemput keluarga dengan keterangan pulang mandiri. Sebagian lagi menunggu jemputan dan kordinasi dari keluarga yang dari NTB,” terangnya.

Arma (43) warga Sumut yang dideportasi mengaku sudah 3 tahun kerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Berangkat menggunakan paspor pelancong dari Bandara Kualanamu.

"Sebenarnya kerja ke sana untuk memperbaiki ekonomi, sebab di Indonesia kerjaan tidak ada," sebutnya.

Dirinya ditangkap sebab waktu razia dan ketahuan tidak ada permit bekerja selama di Malaysia, akhirnya ditahan dan dideportasi.

Senada disampaikan Nanda (20). Ia mengaku ke Malaysia untuk mencari kerjaan, dan sudah 4 tahun kerja sebagai asisten rumah tangga. Ia tertangkap karena ada masalah dengan majikan dan dilaporkan ke polisi hingga ditahan selama 6 bulan.

"Gimana lagi, majikan tidak cocok dengan saya diadukan dan saya dideportasi," lirihnya.

Sementara 6 laki-laki yang dideportasi semuanya bekerja di perkebunan di Malaysia.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi