Perwakilan warga saat menghadiri panggilan Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Sumut, Senin (16/1) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Perwakilan masyarakat dari beberapa Kecamatan Muara Batang Toru, Tapanuli Selatan meminta agar Pemerintah Sumatera Utara untuk menindak dengan tegas segala aktivitas tambang pasir ilegal yang terjadi di kecamatan tersebut.
Perwakilan masyarakat Batang Toru dari dua wilayah, yakni Desa Muara Huta Raja dan Desa Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Sumut, Senin (16/1), setelah pengaduan disampaikan kuasa hukum mereka.
Untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, pihak-pihak terkait pun diundang, di antaranya Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup, pihak Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Sumut dan dinas terkait lainnya.
Kuasa hukum warga, Ahmad Fitrah Zauhari dan Syahrul Ramadhan Sihotang, mengatakan pertemuan terungkap ada perusahaan penambang pasir yang baru terbit izinnya pada Januari 2023, namun aktivitasnya sudah berjalan bertahun tahun sebelum izin keluar. Terbitnya izin itu diakui Dinas ESDM di pertemuan tadi baru di Januari 2023.
"Yang kami tekankan tadi saat pertemuan, saat izin belum keluar itu keuntungan sudah diraup penambang yang belum mempunyai izin," kata Syahrul.
Kata Syahrul, mendengar keluhan pihaknya, dinas terkait dalam hal ini Dinas PSDA, ESDM, Lingkungan Hidup maupun Wasdal, agar kuasa hukum melaporkannya ke pihak yang berwajib.
"Kami akan melakukan investigasi mendalam dahulu untuk menuju pelaporan berikutnya," ucapnya.
Ahmad menuturkan aktivitas tambang yang terjadi di Batang Toru terjadi 24 jam penuh. Polusi debu, ribut suara mesin, jalan yang rusak terus terjadi. Siang malam warga menghirup debu. Warga yang istirahat atau tidur di malam hari juga terganggu suara mesin.
"Pihak penambang juga tidak menghargai aktivitas ibadah di sana, masyarakat lagi beribadah mereka tetap beroperasi," tuturnya.
Kesimpulan dalam pertemuan dengan dinas terkait menegaskan kalau dinas terkait akan melakukan evaluasi terhadap izin yang sudah diterbitkan dan melarang perusahan penambang pasir yang izinnya baru keluar 10 hari lalu untuk beraktifitas.
"Kenapa dilarang, karena mereka (perusahaan penambang) belum memiliki dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup. Itu diakui pihak ESDM tadi kalau perusahaan tadi belum memiliki itu, tapi sudah beraktivitas yang menghasilkan keuntungan," jelasnya.
"Dalam kesimpulan juga dinyatakan dinas terkait kalau Pemprovsu akan melakukan investigasi di Batang Toru untuk memastikan apakah ada penambang yang tidak berizin dan meninjau apakah ada kerusakan lingkungan," sambungnya.
Apabila perusahaan penambang yang belum dibolehkan beraktivitas, tetap melanjutkan aktivitasnya sebelum dibolehkan menambang, pihaknya mewakili masyarakat berencana akan melakukan upaya hukum. Mereka akan lapor ke pihak yang berwajib baik ke Mabes Polri, KPK maupun kejaksaan. Mereka juga akan melakukan gugatan agar izin yang sudah diterbitkan dicabut.
"Warga merasa heran kenapa mereka tidak diberitahu ada perusahaan yang mengeksplor wilayah mereka," tambahnya.
(JW/CSP)