Hercules Penuhi Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi

Hercules Penuhi Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi
Rosario De Marshall alias Hercules (tengah) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/1). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Analisadaily.com, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri Rosario De Marshall alias Hercules, memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung

"Saksi Rosario De Marshall sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Fikri dilansir dari Antara, Kamis (19/1).

Ali menerangkan saat ini Hercules tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sudrajat Dimyati (SD).

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujarnya.

Hercules diketahui menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Ahli PD Pasar Jaya. KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hercules pada Selasa (17/1).

Meski demikian yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan menjadi Kamis.

Penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Para tersangka tersebut yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi