PN Langsa Eksekusi Riil Perkara YDBU

PN Langsa Eksekusi Riil Perkara YDBU
PN Langsa Eksekusi Riil Perkara YDBU (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Pengadilan Negeri (PN) Langsa melakukan eksekusi riil perkara terhadap Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU), Kamis (19/1).

Humas PN Langsa, Iman Harrio Putnama, dalam pers rilisnya yang diterima, menjelaskan, eksekusi riil perkara ini sesuai Nomor : 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor : 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor : 3480K/Pdt/2019 jo Nomor : 188K/Pdt/2022 antara YDBU sebagai penggugat dengan YDBU Langsa sebagai tergugat.

Gugatan yang diajukan di PN Langsa dengan nomor perkara: 4/Pdt.G/2018/PN Lgs tersebut diajukan terhadap perbuatan YDBU Langsa menyatakan dirinya sebagai YDBU serta memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan milik YDBU.

PN setempat, sebagai pengadilan yang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara tingkat pertama dalam amar putusannya 26 September 2018 mengabulkan gugatan YDBU untuk sebahagian, menyatakan YDBU adalah yayasan yang sah, pemilik dan berhak atas harta kekayaan berupa tanah, bangunan/gedung, kendaraan, inventaris dan peralatan, buku-buku perpustakaan dan uang yang disimpan di Bank Mandiri dan Bank Mandiri Syariah.

Batal Demi Hukum

Dalam amar putusan tersebut juga dinyatakan bahwa akta pendirian YDBU Langsa Nomor: 104 tertanggal 13 Maret 2009 dan akta perubahan YDB Langsa Nomor: 120, tertanggal 11 Juni 2010 adalah batal demi hukum.

Terhadap putusan PN Langsa tersebut pihak tergugat telah mengajukan upaya hukum mulai dari banding Nomor : 8/Pdt.G/2019/PT BNA, Kasasi jo Nomor : 3480K/Pdt/2019 hingga Peninjauan Kembali Nomor 188K/Pdt/2022 yang dalam putusannya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali tersebut.

Dikatakan, pada setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap telah melekat kekuatan eksekutorial. Eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memperoleh tidak boleh ditunda pelaksanaannya.

Sejalan dengan hal itu, maka eksekusi terhadap perkara juga harus segera dilaksanakan setelah adanya putusan peninjauan kembali Nomor : 188K/Pdt/2022.

Eksekusi yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang diajukan oleh Drs H Faisal Hasan selaku pemohon eksekusi pada 24 Januari 2022 lalu.

Sebelum dilaksanakannya eksekusi, PN Langsa telah melaksanakan konstatering pada 9 Maret 2022 dan sita eksekusi pada 31 Maret 2022 dan 4 April 2022.

Kemudian PN Langsa juga mengadakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan eksekusi pada 27 Desember 2022 yang melibatkan Polres Langsa, para keuchik di objek perkara, para babinsa/bhabinkamtibmas di objek perkara, wali santri dan perwakilan guru/dosen untuk menjamin kelancaran pelaksanaan eksekusi sekaligus sebagai momentum bagi pihak YDBU untuk memastikan keberlangsungan proses belajar mengajar setelah pelaksanaan eksekusi di hadapan wali santri dan perwakilan guru/dosen.

Eksekusi dilaksanakan terhadap objek-bojek eksekusi yang tersebar di beberapa tempat yaitu sebidang tanah area kampus yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan dan inventaris di dalamnya yang setempat dikenal dengan STikes Bustanul Ulum (dulu dikenal dengan AKBID Bustanul Ulum) di Gampong Tualang Teungoh, sebidang tanah yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan dan inventaris di dalamnya di Gampong Blang Pase, dan sebidang tanah yang luasnya lebih kurang 8 hektar dan di atasnya berdiri beberapa bangunan serta inventaris di dalamnya yang setempat dikenal dengan Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum di Gampong Alue Pineung Timue.

Pelaksanaan eksekusi riil tersebut dipimpin oleh Panitera PN Langsa, Azmeiliza Aminuddin, dan dihadiri oleh Panitera Muda Perdata PN Langsa, Jurusita PN Langsa, Humas PN Langsa, staf kepaniteraan perdata PN Langsa, pihak Pemohon Eksekusi, Geuchik Gampong Teungoh, Geuchik Blang Pase, Geuchik Alue Pineung Timue, Geuchik Alue Pineung, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Langsa serta pengamanan dari Babinsa/Bhabinkamtibmas setempat dan anggota Polres Langsa.

Dalam pelaksanaan eksekusi riil tersebut, Panitera PN Langsa membacakan penetapan Ketua PN Langsa Nomor : 3/Pdt.Eks/2020/PN Lgs jo. Nomor : 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor : 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor : 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022 tanggal 29 Desember 2022 di beberapa titik di masing-masing objek dan meletakkan plang keterangan bahwa objek telah di dieksekusi di atas tanah dimaksud.

Pantauan di lokasi, terlihat oelaksanaan eksekusi dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Gampong Tualang Teungoh, kemudian dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Gampong Alue Pineng Timue yang mendapatkan pengawalan dari Polri/TNI berlansung lancar aman dan tentram.

(DIR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi