Residivis Ditangkap Saat Mengedarkan Ganja

Residivis Ditangkap Saat Mengedarkan Ganja
Tersangka dengan barang bukti ganja (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Humas Kepolisian Resor Padangsidimpuan, AKP L Sihaloho, mengatakan seorang residivis, RSS (45) warga Kota Padangsidimpuan, ditangkap karena mengedarkan ganja pada Jumat (20/1).

"Ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dia bertransaksi narkotika Jenis Ganja," kata Sihaloho, Selasa (24/1).

Dari tangannya didapati ganja sebanyak 4 bungkus seberat 70 gram dan 2 buah gunting serta 1 unit Hp merk Xiaomi bewarna hitam. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka, penyidik menerapkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

(IAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi