PN Lubukpakam Tunda Eksekusi HGU Penara Kebun PTPN 2

PN Lubukpakam Tunda Eksekusi HGU Penara Kebun PTPN 2
Massa serikat pekerja perkebunan PTPN 2 saat demo di halaman PN Lubukpakam (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Ratusan karyawan PTPN 2 yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) melakukan unjuk rasa ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Jumat (27/1). Mereka mendesak agar PN Lubukpakam membatalkan rencana eksekusi lahan HGU PTPN 2 Nomor 62 di Desa Penara, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Kami menilai rencana Pengadilan Negeri Lubukpakam melakukan eksekusi terlalu dipaksakan, karena terdapat dua putusan pengadilan yang saling bertentangan di mana dalam putusan pengadilan atas gugatan Rokani dkk perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp, sertifikat HGU No 62/Penara dinyatakan tidak sah, sedangkan dalam perkara No103/Pdt.G/2018/PN.LBP pengadilan dalam tingkat PK menyatakan sertifikat HGU sah milik PTPN II," kata Ketua Umum SPP PTPN 2, Mahdian Tri Wahyudi, dalam rilis pers yang diterima, Sabtu (28/1).

Kata dia, atas putusan yang saling bertentangan tersebut, PTPN 2 telah mengajukan upaya hukum PK Kedua atas perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp yang dimohonkan eksekusi oleh Rokani dkk.

Selain upaya hukum PK tersebut, PTPN 2 juga telah melakukan upaya hukum pidana, atas penggunaan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang/SKTPPTSL tertanggal 20 Desember 1953 yang diduga palsu oleh Rokani dkk dalam perkara No 05/Pdt.G/2011/PN-Lbp yang penyidik Polda Sumut telah menetapkan salah seorang penggugat berinisial M sebagai tersangka.

Lebih lanjut, PTPN 3 selaku pemegang saham mayoritas (Holding) telah mengajukan upaya hukum perlawanan (derden verzet). Apabila PN Lubukpakam tetap memaksa melakukan eksekusi, dan ternyata upaya hukum PTPN 2 dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka hal ini dipastikan akan menimbulkan permasalahan baru dan menimbulkan kerugian negara.

Apabila PN Lubukpakam tetap ingin melaksanakan eksekusi dengan lokasi berdasarkan bukti kepemilikan yang diajukan Rokani dkk, SKTPPTSL, lokasi tanahnya tidak berada di lahan HGU No 62/Penara, kesalahan objek lokasi (error in objecto) karena dalam bukti surat tersebut, tanah Rokani Cs berada di Kebun Tanjungmorawa Kiri dengan komoditi tanaman tembakau eks PTP 9, sedangkan lahan HGU No 62 Penara, merupakan bahagian Kebun Tanjunggarbus dengan komoditi tanaman karet eks PTP 2.

Hal ini juga diperkuat Datuk OK Nazar, seorang tokoh masyarakat Batang Kuis. Ia menyebutkan kebun tembakau PTP 9 di era kolonial hanya sampai batas Sungai Belumai. Kalau di areal yang sekarang dikenal sebagai Desa Dalu 10, Sena, dan Bangun Sari memang areal tembakau. Begitu juga di bagian Ramunia arah Lubukpakam.

“Tapi kalau Penara tidak pernah ada tembakau. Dan arealnya murni milik PTPN 2 bukan eks PTP 9,” ujarnya.

Sebagai tokoh masyarakat Melayu yang hidup di lingkungan kampung yang berbatasan dengan areal perkebunan, ia paham betul situasi dan sejarah daerah perkebunan mulai Tanjungmorawa, Batang Kuis sampai Lubukpakam. Karena di daerah itulah ia tumbuh dan bergaul.

Oleh karena itu ia tidak sependapat kalau ada pihak yang mengklaim Penara sebagai eks lahan tembakau PTP 9. "Dari mana datanya itu. Kalau ditanya kepada orang-orangtua di sekitar Batang Kuis pasti mereka membantahnya," jelas Datuk OK Nazar.

Perwakilan SPP PTPN 2 diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubukpakam dan jajarannya di Ruang Command Center PN Lubukpakam. Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan, agar Pengadilan Negeri Lubukpakam menunda eksekusi, karena masih ada upaya hukum, baik perdata dan pidana yang dilakukan oleh PTPN 2 dan mempertanyakan PN Lubukpakam tidak memberikan surat SKTPPTSL milik Rokani Cs, yang dipergunakan di PN Lubukpakam kepada penyidik Polda Sumut, sehingga diduga PN Lubukpakam tidak mendukung perlawanan kepada mafia tanah dan mafia peradilan.

Selanjutya perwakilan SPP PTPN 2 menyampaikan, eksekusi oleh PN Lubukpakam bukan untuk kepentingan para penggugat, masyarakat petani/penggarap, akan tetapi ini untuk kepentingan mafia tanah, karena dapat dibuktikan para penggugat telah mengalihkan lahan HGU No 62/Penara kepada saudara berinisial AS yang diduga sebagai donator yang membiayai perkara gugatan Rokani Cs.

Atas desakan perwakilan SPP PTPN 2, Wakil Ketua PN Lubukpakam dan jajarannya menyampaikan bahwa rencana eksekusi akan ditunda dalam waktu yang tidak ditentukan.

Meski sudah ditetapkan untuk ditunda, namun pihak PTPN 2 tidak ingin kecolongan. Areal HGU No.62 Penara yang saat ini dipenuhi tanaman kelapa sawit, akan dikawal ketat selama 24 jam. Pihak keamanan kebun dan seluruh karyawan akan berjibaku untuk tetap menjaga areal HGU dari upaya-upaya penguasaan secara paksa.

“Bagi kita harga mati untuk mempertahankan HGU Penara sebagai aset negara,” ujar Mahdian Tri Wahyudi di depan ratusan karyawan PTPN 2 di lokasi areal HGU Penara usai aksi demo ke PN Lubukpakam.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi