Buron 5 Tahun, Pelarian Mantan Kepsek SMKN 2 Kisaran Kandas di Aceh

Buron 5 Tahun, Pelarian Mantan Kepsek SMKN 2 Kisaran Kandas di Aceh
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Asahan, Okto Samuel Silaen (kanan) dan Kasubsi penyidikan Kejaksaan Negeri Asahan Harold Manurung (kiri) mengapit pelaku saat serah terima di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (27/1) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap mantan kepala sekolah (kepsek) SMKN 2 Kisaran, berinisial Zul, yang sebelumnya pelaku sudah masuk Daftar Pencarian Arang (DPO).

"Jumat (27/1) kemarin tim Tabur Kejagung berhasil menangkap mantan Kepsek SMKN 2 Kisaran di Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk Aceh Timur, di mana sebelumnya pelaku sudah DPO selama lima tahun," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Josron Malau, Minggu (29/1).

Lebih lanjut Josron menjelaskan, pelaku merupakan tersangka tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 di SMK Negeri 2 Kisaran, dan didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pelaku diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam DPO, ketika dalam proses penangkapan di Aceh pelaku bersifat kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar saat penangkapan," jelasnya.

Setelah ditangkap di Aceh, pelaku langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan selanjutnya diserahkan kepenyidik Kejaksaan Negeri Asahan untuk menjalani proses hukum.

"Saat ini pelaku sudah kita titipkan di lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta untuk menjalani sidang," ujarnya. Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian menurut hasil perhitungan inspektorat Provinsi Sumut Rp 969 juta.

"Kasus korupsi yang dialami Zul sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan secara absentia pada 1 November 2022 dan saat ini agenda persidangan pada tahapan pemeriksaan saksi," jelasnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi