Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Taput Gugat Kejari

Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Taput Gugat Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Much Suroyo (tengah) bersama Kepala Seksi Pidana Khusus, Juleser Simaremare dan Kepala Seksi Intelejen, Mangasi Simanjuntak, Selasa (31/1) (Analisadaily/Emvawari Chandra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan Internet Servis Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara, HES, menggugat Kejaksaan Negeri Taput melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Tarutung.

Belum diketahui secara pasti apa materi gugatan dari pemohon, namun gugatan prapid kepada Kejari Taput ini telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung dengan nomor register perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Trt.

Kepala Kejaksaan Negeri Taput, Much Suroyo membenarkan bahwa tersanga HES menggugat Kejari Taput melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.

"Benar tersangka HES melakukan gugatan praperadilan, dan yang digugat adalah kejaksaan, karena saya yang menerbitkan surat penetapan tersangka dan penyidikan,"ujar Much Suroyo saat diwawancarai Analisa di ruang kerjanya, Selasa, (31/1).

Menurut Much Suroyo, tersangka HES melakukan gugatan ke PN Tarutung karena merasa kaberatan atas beberapa hal dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan Internet Servis Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Ada beberapa point diantarannya masalah penetapan kerugian negara," terangnya.

Suroyo mengatakan, dalam materi gugatannya tersangka HES merasa keberatan karena Kejari Taput menggunakan jasa akuntan publik dalam melakukan perhitungan kerugian negara.

"Dia (tersangka) keberatan, karena kita menggunakan akuntan publik," katanya.

Padahal menurut Suroyo, berdasarkan undang-undang lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara itu ada tiga yakni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan akuntan publik.

"Jadi ketiganya berwenang menilai, sehingga kita menggunakan akuntan publik," tandasnya.

Dia juga menambahkan akuntun publik yang mereka tunjuk melakukan perhitungan kerugian negara adalah mantan kepala BPKP yang sudah pensiun dan termasuk sudah senior.

"Dia sudah pensiun dari BPKP dan sudah termasuk senior," katanya.

Di sisi lain, Suroyo juga mengatakan, menyangkut kewenangan menentuian perhitungan kerugian negara bukan ranah praperadilan.

"Sebab dalam praperadilan itu ada tiga hal, yakni masalah penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka," tandasnya.

Suroyo menegaskan, dalam penetapan tersangka ini pihaknya sudah memenuhi prosedur dan standar minimum sesuai dengan undang-undang.

"Yaitu dua alat bukti, sehingga itu sudah sah menurut undang-undang," imbuhnya.

Untuk itu Suroyo mengatakan, dalam menghadapi gugatan praperadilan ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Kita akan mengumpulkan bukti-bukti, mulai dari pemanggilan, penyitaan, dan surat-surat yang berkaitan dengan penyidikan dan kita optimis," tandasnya.

Terpisah Humas PN Tarutung Natanael Sitanggang Mengatakan, praperadilan nomor register perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Trt dengan termohon Kejari Taput telah disidangkan sejak tanggal 25 Januari sampai 30 Januari 2023.

"Agendanya adalah pemeriksaan alat bukti baik dari Pemohon maupun Termohon. Setelah pemeriksaan bukti2, maka agenda selanjutnya adalah kesimpulan dari masing2 pihak dan kemudian agenda berikutnya adalah pembacaan putusan," tandasnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka yang melakukan gugatan praperadilan, Sabungan Parapat ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatapps ke ponsel 0813 8388 8780 mengenai materi gugatan yang mereka sampaikan hingga saat ini belum memberikan respon dan jawaban.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi