Dokumentasi - Sejumlah kepala desa (kades) dari sejumlah daerah membubarkan diri usai berunjuk rasa di depan gedung DPR RI Jakarta, Selasa (17/1/2023). (ANTARA/Walda Marison/aa.)
Analisadaily.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai masa jabatan kepala desa yang diusulkan hingga sembilan tahun terlalu lama dan tidak cocok pada era modern seperti saat ini.
Dilansir dari Antara, Jumat (3/2), Aan mengatakan Indonesia sudah mendapatkan pelajaran berharga pada pengalaman lalu terkait masa jabatan presiden, termasuk jabatan kepala desa yang terlalu lama.
"Pengalaman bangsa ini cukup panjang, mulai dari pengalaman masa jabatan Presiden Soekarno hingga Soeharto. Ini harus menjadi pelajaran. Sehingga, masa jabatan kepala desa (yang terlalu lama) tidak lagi bisa diterapkan untuk zaman modern seperti saat ini," kata Aan.
Dia pun menilai masa jabatan kepala desa saat ini, yang selama enam tahun, sudah berada pada titik kompromi. Sehingga, jika seseorang menjadi kepala desa selama dua periode, maka dia bisa berkuasa hingga 12 tahun.
Kurun waktu tersebut sudah cukup panjang sehingga tidak perlu lagi ada perpanjangan masa jabatan hingga sembilan tahun. Dengan masa jabatan selama enam tahun tersebut, proses kaderisasi dan regenerasi untuk kemajuan desa bisa terjamin.
"Sudah cukup panjang, jadi tidak perlu sembilan tahun, kemudian menjadi 18 tahun. Kemudian kapan kita itu bisa memikirkan regenerasi, pemikiran untuk membuat desa itu maju?" katanya.
Dengan masa jabatan yang terlalu lama, lanjutnya, maka kondisi akan stagnan atau tidak bisa melihat sesuatu dengan lebih luas serta merasa mapan dengan pakem pemahaman yang didapat.
"Jika terlalu lama itu stagnan. Akibatnya, mengakarnya kekuasaan dengan sangat kuat dan menghalalkan segala cara," imbuhnya.
Terlebih, kawasan desa di Indonesia saat ini menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cukup besar. DD/ADD yang cukup besar itu tidak boleh menjadi objek perebutan untuk berkuasa dalam kurun waktu yang cukup panjang.
"Terlebih dana desa itu besar. Ketika ini menjadi objek perebutan dengan masa jabatan yang panjang, itu akan berbahaya," kata Aan.
Berdasarkan hasil sejumlah diskusi yang ia lakukan, proses pemilihan kepala desa memiliki biaya sosial cukup tinggi, antara lain terkait dengan kerukunan masyarakat di wilayah pedesaan.
Sehingga, lanjutnya, para kepala desa beranggapan bahwa perlu waktu satu hingga dua tahun untuk menyelesaikan permasalahan sosial setelah menduduki jabatan tersebut. Selama itu pula, masa pemulihan kondisi sosial masyarakat bisa dijalankan.
"Dengan pemilihan langsung di desa, seolah-olah nanti perlu masa penyembuhan yang cukup lama 1-2 tahun, sehingga tidak bisa langsung bekerja dan masa jabatan terlalu singkat," jelasnya.
Namun, dia menilai masyarakat, khususnya di wilayah desa, sudah terbiasa melaksanakan demokrasi secara langsung. Masyarakat desa sudah memilih langsung kepala desa sebelum presiden dan anggota DPR di Indonesia dipilih langsung oleh masyarakat.
"Sehingga, modal sosial masyarakat desa itu sebenarnya lebih mapan dibandingkan orang-orang kota. Prinsipnya, kekuasaan itu harus terbatas, bukan tidak terbatas. Ini semangat yang kita usung sejak reformasi. Pengalaman bangsa ini cukup panjang," ujar Aan.
(CSP)