
Salah seorang tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu menunjukkan barang bukti. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tapanuli Utara menangkap dua orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, AZ (25) dan BS (22).
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti paket narkoba jenis sabu-sabu dari saku celananya," katanya. Pada saat diinterogasi, tersangka AZ mengaku masih ada lagi barang haram tersebut disimpan di rumahnya di kawasan Siborongorong. Petugas pun langsung meluncur ke lokasi. Namun saat tiba di rumahnya, petugas menemukan tersangka BS sedang berada di rumah tersebut sedang mengkonsumsi sabu-sabu yang sebelumnya diduga diberikan AZ. "Petugas pun langsung menangkapnya BS,"pungkasnya. Selain menangkap kedua tersangka, Gaung menambahkan pihaknya juga turut menyita sejumlah barang-bukti. Adapun sejumlah barang-bukti yang disita yakni, sebanyak 14 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 5.42 (lima koma empat puluh dua), gram. Satu lembar potongan kertas kartu Telkomsel, satu buah kotak, tiga lembar potongan kertas putih, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor. "Saat ini keduanya sudah ditahan di Polres Taput," tutupnya.(CAN/CSP)