Usulan Hapus Jabatan Gubernur dan Wakil Dinilai Sah-sah Saja

Usulan Hapus Jabatan Gubernur dan Wakil Dinilai Sah-sah Saja
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menghadiri Ijtima Ulama DKI Jakarta di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (2/2/2023). (ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak)

Analisadaily.com, Padang - Usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, tentang penghapusan jabatan gubernur dan wakil gubernur dinilai sah-sah saja dalam konteks negara demokrasi

"Usulan itu sah-sah saja. Namun usulan itu bisa dilakukan atau tidak kan ada aturan dan perundang-undangannya. Negara harus merujuk pada aturan," kata Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy joinaldy dilansir dari Antara, Minggu (5/2).

Menurut dia, jabatan gubernur masih mempunyai landasan hukum dalam konstitusi, yakni Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Dengan demikian usulan itu baru bisa dilakukan melalui proses panjang dan tidak mudah untuk mengamandemen UUD 1945.

Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan amandemen UUD 1945 di antaranya usul perubahan diajukan oleh minimal 1/3 anggota MPR.

Alasan untuk amandemen juga harus jelas dan bisa diterima anggota MPR. Setelah itu keputusan perubahan harus disetujui minimal 50 persen + 1 anggota MPR.

Ia menilai peran gubernur dan wakil gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah masih sangat dibutuhkan, di antaranya untuk mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten dan kota.

Juga untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang juga Wakil Ketua DPR RI mengusulkan jabatan gubernur ditiadakan sebagai bagian efisiensi birokrasi.

Ia menilai anggaran negara untuk gubernur dan wakil gubernur terlalu besar dan tidak seimbang dengan fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi