PN Tarutung Kabulkan Gugatan Prapid Tersangka Korupsi di Dinas Kominfo Taput

PN Tarutung Kabulkan Gugatan Prapid Tersangka Korupsi di Dinas Kominfo Taput
Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka di PN Tarutung dengan tergugat (termohon) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Pengadilan Negeri (PN) Tarutung mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan Internet Servis Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), HES, dengan tergugat (termohon) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput.

"Adapun amar putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Trt adalah mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Putusan dibacakan pada tanggal 2 Februari 2023," kata Humas PN Tarutung, Natanael Sitanggang, Minggu (5/2).

Selain mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, Natanael menambahkan, amar putusan juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor 01/L.2.21/Fd.1/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 jo dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor 03/L.2.21/Fd.2/12/2022, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/L.2.21/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud tidak sah.

"Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor 01/L.2.21/Fd.1/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 jo dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor 03/L.2.21/Fd.2/12/2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/L.2.21/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud tidak sah dan tidak berkekuatan hukum," terangnya.

Dia juga menambahkan, segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri pemohon," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Taput, Much Suroyo, sebelumnya mengatakan, dalam penetapan tersangka ini pihaknya sudah memenuhi prosedur dan standar minimum sesuai dengan undang-undang.

"Yaitu dua alat bukti, sehingga itu sudah sah menurut undang-undang," ujar Suroyo, Selasa (31/1) lalu.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi