Rahmat Habinsaran Daulay, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Padanglawas Selasa (7/2). (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, menetapkan Kabupaten Padanglawas menjadi tiga daerah pemilihan dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024.
Penetapan daerah pemilihan itu sesuai Peraturan KPU RI nomor : 06 tahun 2023 tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI/ DPD/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/ Kota.
" Yang sebelumnya lima daerah pemilihan sekarang menjadi tiga daerah pemilihan," kata Rahmat Habinsaran Daulay, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Padanglawas Selasa (7/2).
Kata Rahmat Habinsaran, KPU kabupaten/kota sebelumnya telah diberikan kewenangan untuk menyusun 3 draft rancangan dapil dan alokasi kursi.
Khusus KPU Palas kata Rahmat hanya menyusun dan mengusulkan dua rancangan Dapil. Dimana rancangan yang pertama mempertahankan dapil pada pemilu tahun 2019 yang terdiri dari lima Dapil.
Sedang Rancangan draft kedua terdiri dari tiga Dapil Setelah diajukan KPU RI menetapkan untuk kabupaten Padanglawas terdiri dari tiga Dapil.
" Jadi dapil untuk Pemilu 2024 sudah final sesuai peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023," jelas Rahmat.
Tiga Dapil tersebut yaitu, Padanglawas I meliputi Kecamatan Barumun, Ulu Barumun, Barumun Baru, Barumun Selatan dan Kecamatan Sosopan dengan alokasi 10 kursi.
Padanglawas II, meliputi Kecamatan Barumun Tengah, Aeknabara Barumun, Lubuk Barumun, Sihapas Barumun, Huristak dan kecamatan Barumun Barat, dengan alokasi 9 kursi.
Padanglawas III, Kecamatan Sosa, Batang Lubu Sutam, Hutaraja Tinggi, Sosa Timur, Sosa Julu dan Ulu Sosa dengan alokasi 11 kursi.
" Peraturan KPU RI tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi ini akan segera disosialisasikan ke seluruh stakeholder Pemilu beserta elemen masyarakat Padanglawas," tegas Rahmat.
(ATS/CSP)