Soal Perambahan, KPH II Lakukan Pemetaan Kawasan Hutan

Soal Perambahan, KPH II Lakukan Pemetaan Kawasan Hutan
Kepala Penindakan dan Pemberdayaan Hutan Masyarakat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Pematangsiantar, Tigor Siahaan. (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Kepala Penindakan dan Pemberdayaan Hutan Masyarakat UPT KPH II Pematangsiantar, Tigor Siahaan, mengatakan akan melakukan pemetaan, pengukuran dan peninjauan lapangan di hutan produksi di Kecamatan Hatonduhan, Simalungun.

Tim segera kelapangan berkoordinasi dengan desa terkait pemetaan kawasan hutan di kecamatan Hatonduhan yang dikelola Mantan Pangulu RN dan Perusahaan (CV Jaya Anugerah atau Meilin). KPH II Pematangsiantar siap untuk bekerjasama dengan APH melakukan penertiban bagi para pelaku perambah kawasan hutan.

"Kita siapa bekerjasama dengan APH untuk menertibkan para pelaku perambah kawasan hutan. Baik itu illegal logging maupun kebakaran hutan dan lahan," Tigor di ruang kerjanya di Kota Pematangsiantar, Selasa (7/2).

Kemudian ia menyarankan agar pengusaha atau oknum mantan pangulu RN Agar mengurus perizinan pengelolaan kawasan hutan.

"Pengusaha dan pengelola kawasan hutan harus Mendaftarkan areal tersebut menjadi kawasan hutan yang terbangun ke kementerian lingkungan Hidup dan kehutanan," kata dia.

Namun Apabila perambah hutan tersebut memiliki shm yang diterbitkan BPN. Sebaiknya awak media konsultasi kepada BPN.

"Sepengetahuan saya KPH II Pematangsiantar tidak pernah ada mengeluarkan rekomendasi lahan tersebut berada di kawasan hutan. Terkait shm milik oknum silahkan kordinasi ke BPN," ujarnya.

Manejer CV Jaya Anugerah, Manik, mengatakan CV Jaya Anugerah memiliki lahan seluas 600 hektare namun 200 hektare lahan tersebut dibeli dari masyarakat dan telah menjadi SHM. Kemudian seluas sekitar 400 hektare lagi dalam pengurusan pelepasan dari kementerian lingkungan Hidup dan kehutanan.

Anggota komisi I DPRD Simalungun, Bona Uli Rajagukguk, meminta agar perusahaan terbuka dalam hal kepemilikan lahan. Namun apabila lahan tersebut masih kawasan hutan produksi pengusaha harus memiliki ijin pinjam pakai pengelolaan kawasan hutan. Serta membayar iuran hasil hutan.

Karena Setiap orang memiliki ijin pinjam pakai pengelolaan kawasan hutan. Itu wajib membayar iuran hasil hutan. Hal itu tertuang pada Permen LHK no 7 tahun 2021 dan Permen LHK no 8 tahun 2021.

"Apabila Selama ini tidak punya ijin tersebut Berarti perusahaan melakukan penggelapan uang negara sehingga masuk bidang korupsi," kata Bona.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung saat dikonfirmasi atas lahan hutan dikelola oleh oknum perambah hutan ia menjawab akan memerintah Kasat Reskrim AKP Rachmad Aribowo untuk cek dan melakukan penyelidikan.

"Terimakasih informasi nya bg. Akan saya perintahkan Kasat untuk cek dan lakukan penyelidikan," kata dia.

(FHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi