Juru Bicara Mahkamah Syar'iyah Jantho Fadlia (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jantho - Sebanyak 54 anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Aceh Besar mengajukan dispensasi nikah atau pernikahan dini ke Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho karena sebagian kasus hamil di luar nikah, dan digerebek oleh warga saat berduaan di tempat sepi.
Juru Bicara Mahkamah Syar'iyah Jantho, Fadlia mengungkapkan, dari 54 perkara yang ditangani soal dispensasi nikah tersebut, 52 di antaranya sudah diputuskan dan 2 ditolak sepanjang tahun 2022.
“Beberapa alasan yang mengajukan dispensasi yakni hamil di luar nikah akibat seks bebas, melakukan hubungan layaknya hubungan suami dan istri, serta ditangkap saat digerebek oleh masyarakat karena selalu berdua-duaan, dan faktor putus sekolah,” kata Fadlia dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/2).
Dari data yang dimiliki pihaknya, angka pernikahan dini di Kabupaten Aceh Besar masih tergolong tinggi.
Di tahun 2020 ada 177 pengajuan dispensasi nikah, 169 di antaranya diputuskan oleh hakim. Tahun 2021 menurun jadi 67 perkara, dari jumlah itu tidak ada yang ditolak.
Sementara di awal tahun 2023 ini, sebut Fadlia, Mahkamah Syariyah Jantho juga telah menangani tiga perkara dispensasi nikah dan ketiga kasus tersebut sudah diputuskan.
“Jadi secara umum angkanya masih tinggi, hanya mengalami sedikit penurunan saja,” katanya.
Syarat nikah di bawah umur juga tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi nikah bagi mereka yang masih di bawah umur.
Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait usia pernikahan yang produktif, karena pernikahan dini banyak memiliki efek buruk, selain dekat dengan perceraian, efek lain juga mempengaruhi kesehatan reproduksi.
“Secara hak, anak-anak tersebut kehilangan waktu bermain dan waktu belajar, karena di usia tersebut seharusnya mereka menghabiskan waktu untuk belajar namun harus mengurus anak dan suami, pernikahan dini juga berpengaruh terhadap stunting,” terang Fadlia.
(MHD/RZD)