Oknum Penyidik Polsek Tanjung Beringin Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Oknum Penyidik Polsek Tanjung Beringin Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Yuslisna didampingi kuasa hukumnya ketika membuat laporan ke Propam Polda Sumut, Jumat (3/2) (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Sergai - Penyidik Polsek Tanjung Beringin berinsial Aiptu EE dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) oleh Yusliana (26) sebagai terlapor kasus penipuan dan penggelapan.

Yusliana, warga Dusun III Kelapa Sawit Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai ini mengaku dirinya diancam penyidik Polsek Tanjung Beringin, Polres Sergai, Aiptu EE. Merasa tidak senang dengan ancaman tersebut, dirinya melapor ke Propam Polda Sumut.

Laporan Yuliana tertuang dalam bukti lapor STPL /15/II/2023 tertanggal 3 Februari 2023 yang diterima oleh anggota Propam Polda Sumut, Aipda Hendra Wahyudi. Dalam laporannya, Yuliana turut melampirkan print out percakapan via WhatsApp yang dikirim Aiptu EE.

Menurut kuasa hukum Yusliana, Dedi Suheri, saat itu Aiptu EE meminta kliennya datang untuk menghadiri klarifikasi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Zulpa, warga Ujung Pasar Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin kepada Polsek Tanjung Beringin pada 1 Januari 2023.

“Sudah siap kau rupanya kalau dinaikkan kasusnya. Besok pagi kalau tidak datang kalian dua, ibu melawan hukum, kita buktikan. Kalau tidak kami jemput ibu dua. Jangan nanti kami tangkap tidak bisa pulang," tulis pesan Aiptu EE seperti yang disampaikan Dedi kepada wartawan, Rabu (8/2).

Padahal, lanjut Dedi, pelaporan terhadap kliennya tersebut masih dalam proses lidik oleh Polsek Tanjung Beringin, namun apa yang dilakukan Aiptu EE terhadap kliennya dianggap telah menakut-nakuti.

"Seharusnya selaku penyidik melakukan proses hukum itu sesuai dengan aturan, panggil, periksa, dan penyidik seharusnya menerapkan aturan dengan menyurati secara resmi kepada terlapor," kata Dedi.

Dedi menduga Aiptu EE sengaja melakukan pengancaman melalui pesan tertulis untuk membuat pernyataan yang memberatkan terlapor, dan hal inilah yang membuat pihaknya melihat ada kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan Aiptu EE.

Dedi Suheri berharap kepada Propam Polda Sumut untuk menindak oknum penyidik yang bekerja di luar dari koridornya.

"Kita sangat menyesalkan dengan sikap seorang penyidik bertindak untuk menagih hutang dengan cara mengancam dengan bahasa yang beraneka ragam melalui pesan WhatsApp kepada terlapor, hal ini jelas melanggar etika. Jadi kita berharap oknum polisi yang seperti ini wajib ditindak," sebut Dedi.

Dedi menyatakan, laporan yang dilakukan pihaknya bukan untuk mengintervensi proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak Polsek Tanjung Beringin terhadap terlapor Yusliana, namun ia hanya meminta agar pelaporan terhadap Yusliana harus terlebih dahulu memiliki fakta yang diungkap kebenarannya.

"Karena kami menduga ada intimidasi yang dilakukan, dan kami ingin proses hukum ini berjalan dengan sebenarnya, tegak lurus. Kami berharap ini menjadi atensi Kapolres Serdang Bedagai terhadap oknum-oknum penyidik yang ada di Serdang Bedagai," harapnya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi