Ongku Diminta Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar Tambang Agincourts

Ongku Diminta Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar Tambang Agincourts
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia, Ongku Hasibuan bersama anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, Mahmud Lubis. (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)

Analisadaily.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan, Mahmud Lubis, permohonan agar Ongku Hasibuan bisa memperjuangkan hak-hak masyarakat lingkar tambang di sekitar pertambangan yang di kelola Agincourts atau Martabe di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan

"Pasalnya, masyarakat setempat merasa sejak kehadiran tambang tersebut sampai dengan saat ini belum merasakan dampak dan manfaat yang signifikan," kata Mahmud kepada anggota DPR RI tersebut.

Sebagai informasi, Ongku Hasibuan adalah salah satu orang yang bernegosiasi langsung dengan Agincourts dimana saat itu ia bertindak sebagai Bupati Tapanuli Selatan periode 2005-2010.

Menanggapi aspirasi itu, dalam rangka menjalankan tugas, pokok dan fungsinya saat ini sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II Ongku Hasibuan berencana akan datang langsung ke lokasi lahan pertambangan tersebut pada Sabtu (11/2).

Menurutnya, kedatangannya itu bertujuan agar ia dan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang terkait hak-hak masyarakat di sekitar lahan pertambangan tersebut. Karena bagaimanapun sebagai Anggota Partai Demokrat wajib menjunjung tinggi tigline Partai Demokrat yaitu Harapan Rakyat, Adalah Perjuangan Demokrat.

"Rencananya hari Sabtu ini, saya berencana akan datang langsung ke sana dan saya berharap agenda tersebut juga dapat dihadirkan Para pemangku kepentingan di tambang terkait agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang," kata Ongku.

Ia pun menjelaskan, bahwa kunjungan ini semata dalam rangka memperjuangkan hak-hak masyarakat agar memperoleh manfaat dari aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Agincourts.

"Syukur-syukur apa yang menjadi hak-hak daripada warga sekitar lingkar tambang tersebut dapat memperoleh kesejahteraan atas aktivitas pertambangan yang ada di wilayah tersebut," pungkasnya.

(IAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi