KPPU Kanwil I Medan Temukan Penjualan MinyaKita Bersyarat, Berlangsung Sejak Januari

KPPU Kanwil I Medan Temukan Penjualan MinyaKita Bersyarat, Berlangsung Sejak Januari
Ilustrasi - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel 555.000 liter atau 500 ton minyak goreng bersubsidi Minyakita diduga ditimbun salah satu perusahaan di lahan Kawasan Berikat N (ANTARA/Abdu Faisal)

Analisadaily.com, Medan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan menemukan adanya perilaku distributor yang menjual MinyaKita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.

Hal itu ditemukan saat tim KPPU melakukan pengecekan ke salah satu pedagang yang ada di pusat pasar Kota Medan, Selasa (7/2). Menurut, T Haris Munandar, Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I yang melakukan pengecekan di lapangan, penjualan bersyarat atau tying agreement ini dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack minyakita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.

Penjualan bersyarat MinyaKita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak bulan Januari 2023 sampai dengan saat ini. Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli MinyaKita, harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.

Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dengan adanya temuan terkait pembelian bersyarat produk MinyaKita ini, KPPU Kanwil I Medan akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan.

“Informasi yang kita dapat, produk MinyaKita, margarine dan minyak goreng kemasan yang dipaketkan tersebut diproduksi oleh produsen yang sama. Tentu akan kita telusuri apakah ini kebijakan dari produsen atau distributor," ungkap Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil I Medan, Jumat (10/2).

Ridho juga mengatakan, pihaknya masih mengedepankan upaya pencegahan dengan perubahan perilaku. Selanjutnya akan tetap melakukan monitoring dan pengawasan di pasar bersama Tim TPID untuk memastikan agar tidak terjadi perilaku pelaku usaha yang memanfaatkan situasi kekurangan pasokan MinyaKita.

"Apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak berubah, maka akan kami lakukan proses penegakan hukum," tegasnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi