Bea Cukai Teluk Nibung TBA Sita Rokok Ilegal di Kisaran

Bea Cukai Teluk Nibung TBA Sita Rokok Ilegal di Kisaran
Petugas Bea Cukai Teluk Nibung TBA sita ratusan bungkus rokok ilegal dari Jawa lewat pengiriman loket Indah Cargo Kisaran (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai-Asahan (TBA) menyita ratusan bungkus rokok ilegal dari Pulau Jawa melalui pengiriman loket Indah Cargo di Jalan Lintas Sumatera Utara Kisaran, Selasa (14/2).

Arif selaku fungsional Bea Cukai Teluk Nibung TBA mengatakan, rokok yang disita ini kiriman dari Pulau Jawa dengan tujuan Kisaran yang berhenti di loket pengiriman Indah Cargo.

"Kita ada dapat informasi dari masyarakat bahwa ada rokok dengan merek Lea Mild yang tidak memiliki pita Cukai akan dikirim ke Kisaran," kata Arif.

Mendengar informasi dari masyarakat, lanjut dia menjelaskan, pihaknya langsung menuju lokasi pengiriman, dan ternyata benar ada ratusan bungkus rokok ilegal dengan merek Lea Mild.

"Barang jenis rokok ini kita bawa ke kantor Bea Cukai Teluk Nibung TBA untuk diproses. Dan untuk pelaku belum bisa kita ketahui baik pemesan maupun pengirim," jelasnya.

Rokok tampa pita Cukai atau ilegal ini dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak ke negara.

"Rokok ini kan ilegal, artinya tidak membayar pajak ke negara, sehingga negara mengalami kerugian yang cukup besar," ujarnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi