Persidangan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Johni alias Apin BK sebagai bandar judi online di Komplek Cemara Asri hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penasehat hukum Apin BK membantah dakwaan itu.
Landen Marbun, pengacara Apin BK, menjelaskan, kliennya bukan operator ataupun pemilik judul online. Sebab, kliennya cuma sekadar orang yang menyewakan kepada orang bernama Charles.
"Dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang kami baca dan juga hasil keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa pada persidangan terdahulu pada hari Selasa tanggal 7 Februari dengan terdakwa 15 orang (perkara terpisah) terungkap fakta-fakta hukum bahwa klien kami hanya menyewakan tempat (gedung) Warna-Warni yang terletak di daerah Perumahan Cemara Asri kepada saudara Charles (DPO) sebagai operator atau yang mengendalikan judi online tersebut," ujarnya, Selasa (14/2).
Bukan hanya menyewakan tempat, Landen menyebut kliennya juga mendapat fee sebesar 2 persen dari total omset judi online milik Charles setiap bulannya.
"Klien kami hanya menyewakan tempat tersebut kepada saudara Charles (DPO) tiap bulan Rp 250 juta. Ada juga janji saudara Charles akan memberikan keuntungan 2 persen dari omset. Tapi bukan 20 persen sesuai dakwaan JPU," tuturnya
"Jadi stigma yang menyebut klien kami sebagai bandar atau bos judi online tidak tepat dan sekedar menyudutkan klien kami," jelasnya.
Maka dari itu pihaknya akan membuktikan bahwa dakwaan jaksa yang menyebut Apin BK adalah bos judi online tidak tepat alias keliru.
"Bahwa mengenai selanjutnya kita lihat lihat saja dalam persidangan berikutnya," jelasnya.
Berdasarkan BAP dari Polda Sumut, lanjut Landen, Apin BK dan Eric William fee yang didapat kliennya hanya 2 persen.
"Apin hanya dapat komisi 2 persen itupun hanya lima ruangan. Sisa 12 ruangan hanya dapat uang sewa. BAP Nico di Polda tanggal 25 Agustus bahwa Apin BK hanya sewa ruangan," jelasnya.
Adapun sewa ruangan di ruko warna-warni itu hanya berlangsung dari April sampai Agustus 2022.
"Sementara Apin BK tidak pernah terlibat dalam usaha di KMC. Bukan hanya pengakuan dari Apin BK melainkan fakta dan bukti penyidikan dari Nico dan Eric Wiliam dan 15 operator lainnya selama di Polda," tuturnya.
Sebelumnya, JPU Frianta Felix Ginting dalam dakwaan menguraikan perkara tersebut berawal pada November 2021. Apin BK bersama bersama Niko Prasetia, Eric Willian (penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, dan Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) melakukan perbuatan secara tanpa izin memberikan kesempatan untuk permainan judi.
"Terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online berada di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online," kata jaksa Felix, Senin (13/2).
Lebih lanjut Jaksa menguraikan dakwaannya, untuk meningkatkan omset tersebut, pada bulan Januari 2022 Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.
Setelah dibeli oleh terdakwa, masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat operasional permainan judi online. Terdakwa menyediakan fasilitas seperti kursi, meja, komputer, kemudian CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap).
Seluruh fasilitas itu digunakan oleh bandar judi online untuk mengoperasikan permainan judi online antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan Eric William, selaku leader.
(JW/RZD)