Penegak Hukum Diminta Usut Temuan BPK di Dinas PU Siantar

Penegak Hukum Diminta Usut Temuan BPK di Dinas PU Siantar
Penegak Hukum Diminta Usut Temuan BPK di Dinas PU Siantar (Analisadaily/Internet)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Penegak hukum diminta mengusut laporan hasil pemeriksaan tentang perhitungan/verifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara nomor : 348/S/XVIII.MDN/08/2010 temuan kepatuhan no. 10 tentang indikasi kemahalan harga hotmix sebesar Rp 11,4 miliar.

Hal itu diutarakan seorang mantan pegawai Inspektorat Kota Pematangsiantar, P, kepada wartawan, Selasa (14/2).

"Penegak hukum diminta untuk segera menindaklanjuti temuan BPK nomor 348 tahun 2010. Tentang indikasi pemahalan harga hotmix para pekerjaan di dinas PUPR Pematangsiantar pada tahun anggaran 2009 lalu sebesar Rp 11,4 miliar," ucapnya.

Kemudian pada tanggal 9 Januari 2014 lalu, Wali Kota Pematangsiantar melalui surat perintah tugas Walikota Pematangsiantar nomor : 800 /109/I/2014 memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti LHP BPK RI Sumut tersebut. Sehingga hal itu telah melanggar UU no. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungj awab keuangan negara, pada pasal 20 dan pasal 26 ayat 2.

"LHP BPK Sumut ditindaklanjuti setelah empat tahun kemudian. Hal itu sudah melanggar undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 20 yaitu point 2 dan 3 yakni point 2 pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindaklanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, 3 yakni Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada point (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya paling lama 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Pada pasal 26 ayat 2 yakni setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan atau denda Rp 500 juta," beber P.

Jelasnya lagi bahwa saat itu mantan Kepala Dinas PU Pematangsiantar Reinward Simanjuntak melakukan mark up anggaran untuk pengangkutan hotmix dan berat jenis hotmix HRS -WC, AC-WC, AC-BC, AC-Base sebesar 2,4 ton/M3. Padahal pada berat jenis tersebut harus bervariasi dan tidak boleh sama. Hal itu tergantung kepada kuantitas hotmix tersebut.

"Pada laporan tersebut berat jenis hotmix disatukan sebesar 2,4 ton/M3. Padahal seharusnya bervariasi tergantung pada kuantitas hotmix tersebut," ujar P.

Kemudian sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Pematangsiantar pada tahun 2014 dari hasil temuan BPK RI perwakilan Sumut dari Rp 11,4 miliar menjadi Rp 529,2 juta yang ditandatangani oleh Inspektur Robert D Simatupang.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi