Kantor Kepolisian Sektor Perbaungan di Jalan Besar Medan - Tebingtinggi (Google Maps)
Analisadaily.com, Medan - Seorang warga berinisial A di Serdang Bedagai melaporkan oknum penyidik pembantu atau juru periksa (Juper) Polsek Perbaungan ke Bidpropam Polda Sumatera Utara karena diduga melakukan pemerasan.
Kuasa hukum pelapor, Surya Kencana, mengatakan kasus itu berawal ketika seorang warga melaporkan kasus pencurian 7 baterai mobil cold diesel ke Polsek Perbaungan pada Jumat (3/2) lalu. Warga itu lalu menjual baterai tersebut kepada kliennya.
"Namun dengan cepatnya klien kami yang dituduh sebagai penadah. Kemudian, esok harinya yaitu sabtu (4/2/) klien kami ditangkap dan ditahan pada Minggu (5/2). Apakah memang secepat itu prosedurnya untuk menangkap seseorang, menetapkan status tersangka serta menahannya," katanya, Rabu (15/2).
Kata Surya saat ditahan, oknum juper yang memeriksa kliennya meminta sejumlah uang untuk bahan pertimbangan kepada pimpinan Polsek Perbaungan.
"Penyidik menjanjikan untuk membebaskan klien kami bila emberikan uang dengan alibi untuk pengurusan kasus tersebut," ucapnya.
Atas kejadian tersebut A melalui kuasa hukumnya, melaporkan oknum juper Polsek Perbaungan ke Bidpropam Polda Sumut, dengan nomor : STPL/19/II/2023/Propam, pada tanggal 10 Februari 2023.
"Kita berharap pihak Bidpropam Polda Sumut, profesional dan presisi dalam menanggapi laporan yang kita berikan. Agar menjalankan proses hukum se-transparan mungkin, sesuai janji Bapak Listyo Sigit selaku Kapolri di Republik ini," tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan jika korban melaporkan hal itu, Bidpropam mendalami laporan itu.
"Setiap pengaduan laporan masyarakat tentu ada mekanismenya dan mekanisme itu dijalankan sesuai dengan apa materi pengaduan. Jadi artinya Propam mendalami untuk meminta klarifikasi terhadap terduga pelapor dan juga terhadap terlapor kita tunggu saja," ucapnya.
(JW/CSP)