Haris Kelana: Perda Nomor 4/2019 Mewakili Kondisi yang Terjadi di Kota Medan

Haris Kelana: Perda Nomor 4/2019 Mewakili Kondisi yang Terjadi di Kota Medan
Haris Kelana Damanik sosialisasi Perda Nomor 4/2019 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Haris Kelana Damanik, menyambut baik lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4/2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

Sebab, menurut Haris, Medan yang notabenenya kota terbesar ketiga di Indonesia sudah selayaknya tidak lagi ditemukan pemukiman kumuh.

"Harus kita ambil nilai positif lahirnya Perda ini. Karena ada hak dan kewajiban kita di dalamnya sebagai warga yang tinggal di Kota Medan," katanya saat menggelar sosialisasi Perda dimaksud, di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (18/2) dan Minggu (19/2) kemarin.

Politisi Partai Gerindra ini menyebut, isi Perda ini sudah cukup mewakili kondisi yang terjadi di Kota Medan. Pasalnya sebelum menentukan isi, ada hal-hal yang patut menjadi rujukan seperti kriteria dan tipologi perumahan kumuh serta permukiman kumuh.

"Untuk menentukan bangunan dan kawasan kumuh, di antaranya bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.

"Kalau melihat kriteria ini, kawasan Kota Medan bagian Utara banyak ditemukan rumah kumuh. Kita di Komisi IV pun akan terus mendorong Pemko Medan menggalakkan program bedah rumah. Mudah-mudahan ke depan gak ada lagi pemandangan rumah kumuh di Medan Utara," sebutnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi