BPJS ketenagakerjaan Medan Kota Komitmen Beri Perlindungan Menyeluruh ke Pekerja (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota berkomitmen dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja baik disektor formal (Penerima Upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah).
Termasuk, perangkat daerah hingga kepala lingkungan, nelayan, buruh, pekerja rentan, warga binaan Lapas yang juga merupakan tenaga kerja yang dipekerjakan di dalam Lapas dan orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, seperti dokter, pedagang, becak motor, supir angkot, ART, ojek Online dan lain lain.
Untuk mewujudkannya, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Bhabinkamtibmas agar dapat menyasar langsung pekerja tersebut, karena pada umumnya pekerja tersebut masuk segmen pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Suci Rahmad mengatakan, sosialisasi ini sebagai bentuk tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kami mulai fokus dari kecamatan, dan kelurahan, tiga pilar di desa itu adalah kepala desa, Kepling, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa. Nah, untuk menggarap ini kita gerakan teman-teman kita agar kolaborasi dengan Bhabinkamtibmas, sehingga para pekerja informal tersebut bisa segera terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Suci, Selasa (25/2).
“Harapannya pada saat sosialisasi kepada masyarakat pekerja di desa, Bhabinkamtibmas yang lebih dikenal dan mengenali wilayah binaanya dimana Polrestabes medan memiliki wilayah yang cukup luas dan ini bisa membantu dalam penyuluhan, edukasi, sosialisasi dan sambang langsung ke masyarakat pekerja dan penegakan kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di wilayah Polrestabes Medan,” terangnya.
Ia melanjutkan, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindung Pekerja Penerima Upah (Formal) dan Bukan Penerima Upah (Informal), untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pekerja tanpa terkecuali.
Perlindungan untuk pekerja di desa saat ini juga sudah bisa dilakukan menggunakan dana desa, dikarenakan sudah ada aturan dari Permendagri, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Desanya, sudah ada aturan Menko PMK nya, nah sekarang peran kita bersama Tim Sat.Binmas dan Bhabinkamtibnas mudah-mudahan akan semakin akseleratif.
Keberagaman pekerja ini harus dilakukan pendekatan khusus agar meningkatkan pemahaman masyarakat pekerja dan meningkatkan kesadaran pentingnya Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan juga segera sadar untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta, sehingga mereka dapat “Kerja Keras Bebas Cemas”.
AKBP Effendi Sinaga selaku Kepala Satuan Binmas mengatakan, Bhabinkamtibmas siap membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pekerja, khususnya pekerja Informal dan atau Bukan Penerima Upah.
“Jadi Sat Binmas bersama Bhabinkamtibmas ini salah satu tugasnya adalah melakukan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah, contohnya misalnya Covid-19 kemarin, pendampingan BLT, vaksin dan saat ini Program BPJS Ketenagakerjaan ini salah satu yang Wajib kami dukung, sehingga bisa bersama-sama memberikan rasa aman dalam bekerja agar pekerja terhindar dari resiko sosial dan resiko ekonomi,” sebutnya.
“Kegiatan sosialisasi merupakan tanggung jawab bersama sebab Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan amanah Negara untuk melindungi seluruh pekerja terlebih masih ada perusahaan atau pemberi kerja yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja dan melaporkan upahnya tidak sesuai dengan fakta yang harus kita tegakan kepatuhannya,” ungkapnya.
Materi atau keterampilan yang disampaikan adalah materi-materi yang diperlukan bhabinkamtibmas dalam menjalankan fungsinya di masyarakat, antara lain door to door system, deteksi dini, problem solving dan komunikasi efektif serta negosiasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan coverage perlindungan kepada masyarakat terkait program BPJS Ketenagakerjaan bisa tercapai dan turut menyejahterakan seluruh pekerja baik disektor formal (Penerima Upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah).
(JW/RZD)