Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Medan - Sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan pra rekontruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Medan mendapat pengancaman dan penghalangan dari orang yang diduga preman di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (27/2).
Saat itu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah menggelar rekontruksi di halaman lokasi hiburan malam. Lalu, sejumlah rekan media, baik cetak, online dan elektronik datang ke lokasi. Ketika hendak mengambil gambar, seorang pria mengaku bernama Rakes dan mengaku dirinya anggota OKP melarang jurnalis melakukan peliputan.
Ia kemudian mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam gambar di lokasi. Semula, sejumlah jurnalis menjelaskan, mereka hanya menjalankan tugas peliputan saja. Namun, dia terus mengancam, hingga kemudian sempat menendang dan merusak handphone milik rekan jurnalis.
Menurut keterangan rekan-rekan media di lokasi, Rakes sempat menendang wartawan online ST dan mengancam jurnalis online AL. Bahkan, Rakes juga menganiaya jurnalis Televisi, BS, yang juga mendapat perlakuan kasar.
Handphone milik BS dirampas, lalu dilempar hingga rusak. Sempat terjadi perdebatan di lokasi, hingga akhirnya polisi melerai keributan. Atas tindakan premanisme dan penghalangan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, mengecam keras tindakan tersebut.
"AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut. Tindakan yang diduga dilakukan anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," kata Koordinator Divisi Advokasi, Array A Argus.
Selain itu, kata Array, dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)," ujarnya.
AJI Medan mendorong teman-teman jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke polisi. AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku.
"AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," tandas Array.
(JW/CSP)