Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap SY (38) kare a diduga telah meracuni seekor anak harimau sumatera hingga mati (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Aceh Timur - Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap SY (38) warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur yang diduga telah meracuni seekor anak harimau sumatera hingga mati.
Pelaku SY ditangkap di rumah saudaranya, di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (22/2).
Petugas juga mengamankan barang bukti 1 kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merek Curratter yang digunakan pelaku untuk meracuni anak harimau.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa (21/2) pukul 15.10 WIB, Satreskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi dari petugas FKL (Forum Konservasi Leuser) ada seekor anak harimau sumatera yang memangsa ternak jenis kambing milik warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron.
Namun, saat sampai di lokasi, tim dari petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melihat ada seekor bangkai anak harimau tidak jauh dari lokasi bangkai kambing.
"Tim kemudian melakukan penyisiran untuk mengetahui penyebab dari matinya harimau tersebut. Hasilnya ditemukan satu buah kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merek Curatter beserta bungkusannya," kata Kasat Reskrim, Selasa (28/2).
Atas temuan ini, pihak BKSDA Aceh melaporkan kepada Satreskrim Polres Aceh Timur. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan didapati informasi pemilik kambing yang dimangsa oleh harimau tersebut SY.
Selanjutnya Tim Resmob mencari keberadaan yang bersangkutan. Lalu didapati SY sedang berada di rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, kemudian ditangkap.
Hasil pemeriksaan, SY mengakui telah menabur racun hama merek Curratter di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut.
"SY mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa oleh harimau, sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa harimau," kata sebut Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi.
“Terhadap SY kami persangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Jika dilakukan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” terang Arif.
(MHD/RZD)