IJTI Sumut Kecam Tindakan Premanisme Terhadap Jurnalis, Desak Pelaku Diproses Hukum

IJTI Sumut Kecam Tindakan Premanisme Terhadap Jurnalis, Desak Pelaku Diproses Hukum
Ketua IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Aksi premanisme seperti kekerasan dan pengancaman bahkan hingga pengerusakan alat kerja jurnalis, dengan tujuan untuk menghalangi kerja jurnalis, tentu bertentangan dengan undang-undang pers.

Hal itu terjadi pada sejumlah wartawan saat hendak meliput rangkaian pra-rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Medan di Higs5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (27/2).

Seorang oknum preman yang mengaku bernama Rakes, memberikan perlakuan kasar terhadap BS, jurnalis tvOne. Bahkan ia juga merampas dan melempar handphone milik BS.

Tak hanya itu, oknum preman yang menganggarkan nama OKP tersebut juga melakukan penganiayaan dengan menendang wartawan berinisial ST, serta mengancam jurnalis Tribun Medan, AL.

Atas tindakan ancaman, penganiayaan hingga pengerusakan alat kerja jurnalis tersebut, IJTI Sumut dengan tegas mengecam dan mendesak agar pelaku segera diproses hukum.

IJTI Sumut juga melakukan pendampingan rekan-rekan jurnalis yang menjadi korban tindakan kekerasan dalam membuat laporan ke pihak kepolisian, Polrestabes Medan.

“Intinya kita mengecam semua tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Kita mendesak pelaku diproses tanpa ada embel-embel keistimewaan pengaruh Ormas,” tegas Ketua IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis, Selasa (28/2).

IJTI Sumut berpegang teguh pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang berisi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi