Ratusan Petani Kelompok 80 TIR Akan Unjuk Rasa di DPRD dan BPN Sumut

Ratusan Petani Kelompok 80 TIR Akan Unjuk Rasa di DPRD dan BPN Sumut
Ratusan Petani Kelompok 80 TIR Akan Unjuk Rasa di DPRD dan BPN Sumut (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Sergai - Ratusan ketua dan ahli waris yang tergabung dalam Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) dari Desa Pekan Tanjung Beringin, Bagan Kuala, Pematang Cermai, Nagur, Mangga Dua, dan Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan kembali unjuk rasa damai di Kantor DPRD Sumut dan BPN Sumut.

Hal itu menjadi kesepakatan para ketua dan ahli waris yang hadir ketika rapat, Jumat (3/3) di Sekretariat Dusun VIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Hal ini diungkapkan Ketua Tim Kelompok 80 TIR, Zuhari, didampingi Sekretaris, Aripin.

Menurut Zuhari para ketua dan ahli waris berharap lahan seluas 320 hektare dapat dikembalikan dengan difasilitasi DPRD Sumut dan BPN Sumut, sebab HGU PT Deli Minatirta Karya (DMK) seluas 499,2 hektare sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, dan kalau dihitung sudah 6 tahun lebih tidak lagi diperpanjang HGU-nya.

Sekretaris Ketua Tim Kelompok 80, Aripin menyebutkan, lahan mereka diperkirakan pada tahun 2009 pernah dibayar panjar sebesar Rp16 juta per satu kelompok oleh PT DMK, dan ketua kelompok yang menerima saat itu hanya 27 dari jumlah 80.

"Namun anehnya, pihak PT DMK sebelum mati dan hingga tidak diperpanjang lagi HGU-nya oleh BPN Sumut, belum ada pelunasannya. Bahkan tidak diselesaikan hingga 29 tahun lamanya," kata Arifin.

“Kita yakin, suara masyarakat petani yang susah ini akan didengar oleh Presiden RI Jokowi, Menteri Agraria Tata Ruang dan BPN. Kita berharap Presiden dan Menteri ATR/BPN berkenan dan membantu untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat petani kelompok 80," sambungnya.

Menurut Arifin, munculnya kesepakatan aksi unjuk rasa bermula tidak ada penjelasan maupun tindaklanjut yang disampaikan secara tertulis oleh Ketua DPRD Sumut dan Kepala BPN Sumut, terkait tuntutan Kelompok 80 agar dikembalikannya lahan seluas 320 hektare.

Aksi unjuk rasa damai ini akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Maret 2023 sekitar pukul pukul 10.00 WIB di Gedung DPRD Sumut dan dilanjutkan pukul 14.00 WIB di Kantor BPN Sumut, dengan menurunkan lebih kurang 100 orang ketua kelompok berikut ahli warisnya.

"Hal ini sudah menjadi kesepakatan dalam rapat, karena kita menilai tidak ada tindaklanjut dari tuntutan Kelompok 80 yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa damai di depan Kantor DPRD Sumut dan BPN Sumut pada 20 Oktober 2022 lalu, dan mungkin dianggap angin lalu saja oleh DPRD Sumut dan BPN Sumut," ungkap Aripin.

Saharuddin, seorang peserta rapat yang juga Ketua Kelompok 80 mengatakan, “Kita akan kembali turun untuk memperjuangkan harapan para ketua-ketua dan ahli waris dengan cara menggelar aksi unjuk rasa kembali.”

"Saya dan kawan-kawan siap turun memperjuangkan hak Kelompok 80. Tidak ada istilah mundur meski selangkah pun berjuang," katanya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi